Kajati Sulteng Sebut Program Jaga Desa Bisa Cegah Korupsi di Pemerintahan Desa

0 comments

Beritabersatu.com, TOLITOLI – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Dr. Bambang Hariyanto dalam kunjungan kerjanya, Senin (7/10/2024), di Kantor Cabang (Kacab) Kejaksaan Tinggi Tolitoli, Ogotua, kembali mengingatkan dan menyinggung pentingnya program jaga desa sebagai salah satu upaya dan bentuk edukasi pencegahan korupsi.

Program Jaga Desa merupakan salah satu program Kejaksaan RI di bidang intelijen. Tujuannya adalah untuk melakukan pencegahan, khususnya dalam pengelolaan dana desa.

Menurut Kajati, Kejaksaan melalui program jaga desa telah melakukan penyuluhan dan sosialisasi hukum. Hal ini untuk meningkatkan pemahaman aparat desa dan masyarakat tentang pentingnya pencegahan korupsi.

Lebih lanjut, kata Kajati, desa sebagai ujung tombak pemerintahan diharapkan mampu mengakselerasi pembangunan di pedesaan. Namun, tidak dapat dipungkiri bahwa desa kerap menjadi sasaran tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap orang, khususnya perangkat desa, untuk memahami langkah-langkah pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi tersebut.

Selain itu, kata Kajati, lembaganya juga memberikan pendampingan hukum kepada perangkat desa dalam pengelolaan keuangan agar tidak terjadi penyimpangan.

Ia juga mengingatkan, apabila upaya pencegahan tidak berhasil dan korupsi terus terjadi, maka tindakan hukum menjadi langkah yang tidak dapat dihindari karena Kejaksaan berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan korupsi, termasuk di lingkungan desa.

“Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang berani mengkhianati amanah yang diberikan negara dan masyarakat,” tuturnya. (*Rahmad N)

You may also like