Kejari Jombang Tangkap Buronan Korupsi Jalan Rabat Beton

by Ardin
0 comments

BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Tim Kejaksaan Negeri Jombang menangkap Fiqi Efendi (40), tersangka korupsi proyek pembangunan jalan rabat beton di kabupaten Jombang senilai Rp3,8 miliar.

“Kita hari ini melakukan penahanan tersangka Fiqi perkara tindak pidana korupsi,” kata Kepala Kejari Jombang, Nul Albar, Selasa (1/10/2024).

Fiqi yang tinggal di Jl KH Agus Salim RT 002 RW 008 Desa Barurambat Kabupaten Pamekasan adalah buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Jombang sejak Juli 2024 lalu.

Kasi pidana khusus Kejari Jombang, Dody Novalita menambahkan ditangkap di Surabaya pada Selasa (1/10/2024). Ia langsung ditahan di lapas Jombang.

“Ngakunya dia disembunyikan sama seseorang, itu pengakuan dia,” kata Dody, Rabu (2/10/2025)..

Fiqi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jalan rabat beton di Jombang sejak 27 Oktober 2023.

Aetelah penetapan tersangka, jaksa melakukan pemantauan ke lokasi 5 Febuari 2024 hingga 16 Mei 2024. Selama pemantauan itu, Fiqi menghilang. “Selanjutnya kita lakukan penetapan DPO,” katanya.

Lantaran keberadaan Fiqi belum diketahui, kasus yang telah masuk persidangan itu harus ditunda oleh majelis hakim.

“Dua kali sidang ditunda dengan alasan terdakwa tidak ada di tempat dan kita sudah berupaya mencari,” imbuhnya.

Hingga Kemudian, pada 1 Oktober 2024, lanjut Dody, kuasa hukum Fiqi menyatakan bahwa tersangka ada lalu dilakukan penangkapan

“Dengan datangnya tersangka ke pengadilan, sidang dibuka kembali dari situ hakim menetapkan bahwa untuk terdakwa dilakukan penahanan di rutan Jombang,” tandasnya.

Ia menjelaskan, proyek pembangunan jalan rabat beton senilai Rp3,8 miliar di Jombang ini bersumber dari dana hibah 2021 Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Jawa Timur.

Fiqi sebagai koordinator membentuk 21 pokmas (kelompok masyarakat) di Kabupaten Jombang dengan rata-rata 1 kecamatan sebanyak 1 pokmas. Setelah uang masuk ke rekening Pokmas, diminta kembali oleh Fiqi.

“21 pokmas tersebut yang mengkoordinir adalah terdakwa Fiqi, ada pemotongan. Jadi ada kegiatan nilainya Rp100 juta dikasihkan Rp50 juta, ada juga kegiatan yang tidak sesuai spek. Total kerugian sampai dengan sekarang Rp1,8 miliar,” katanya.

Fiqi disangkakan melanggar premair pasal 2 ayat (1), jo pasal 18 Ayat (1) huruf b, subsidair pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (ZA)

You may also like