BERITABERSATU.COM, SINJAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menggelar Rapat Paripurna untuk penandatanganan kesepakatan bersama sekaligus penyerahan kembali Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD perubahan tahun anggaran 2024. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD pada Senin, 30 September 2024.
Ranperda APBD perubahan tahun anggaran 2024 diserahkan oleh Plh Ketua DPRD Sinjai, Sabir, kepada Plh Sekda Sinjai, Andi Ilham Abubakar, disaksikan oleh para Anggota DPRD Sinjai.
Plh Ketua DPRD Sinjai, Sabir, menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan rangkaian akhir dalam pembahasan Rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024. Meskipun pembahasan dilakukan dalam tempo yang relatif singkat, hal ini tidak mengurangi tujuan dan substansi pembahasan. Esensi dari perubahan anggaran ini adalah untuk efektivitas pemanfaatan APBD dalam memenuhi pembiayaan program dan kegiatan yang prioritas dan strategis dalam mendorong kemajuan daerah.
“Hasil pembahasan DPRD dan Pemerintah Daerah yang disetujui dan diserahkan kembali ke Pemerintah Daerah untuk kemudian dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulsel dimaksudkan agar perubahan APBD ini nantinya tidak bertentangan dengan kepentingan umum serta sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Sabir.
Rapat Paripurna ini dihadiri oleh Pj Bupati Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang diwakili oleh Plh Sekda Andi Ilham Abubakar, Forkopimda, Asisten, Staf Ahli Bupati, serta Kepala OPD lingkup Kabupaten Sinjai.
Dengan penandatanganan kesepakatan ini, diharapkan perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kemajuan Kabupaten Sinjai. (Adv)