BERITABERSATU.COM, SINJAI – Menindaklanjuti penyampaian aspirasi masyarakat, Komisi I DPRD Sinjai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang bertempat di Ruang Rapat DPRD pada Jumat, 27 September 2024. Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD, Fachriandi Matoa, dan dihadiri oleh para Anggota Komisi I DPRD, termasuk A. Olivia Batari Sugi, Nurfa Damayanti, Hj. Nurbaya Toppo, Zahra Usman, dan Muh. Dahlan.
Fachriandi Matoa menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi yang disampaikan oleh dua kelompok masyarakat terkait tuntutan pengaktifan kembali dan tidak diaktifkan kembali Kepala Desa Pattongko, Kecamatan Tellulimpoe. “Rapat ini bertujuan untuk menjamin ketentraman dan ketertiban masyarakat, serta mempertimbangkan penyelenggaraan agenda nasional, yakni pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024,” ujar Fachriandi.
Ketua Komisi I DPRD Sinjai, Fachriandi Matoa, merekomendasikan kepada pemerintah daerah untuk terus melakukan kajian dan segera mengambil keputusan pasca pemilihan kepala daerah. Selain itu, ia juga merekomendasikan agar pemerintah daerah melakukan koordinasi dengan seluruh pihak yang dianggap penting untuk menemukan dan menyelesaikan persoalan ini.
Selain membahas persoalan pengaktifan kembali Kepala Desa Pattongko, rapat ini juga membahas aspirasi terkait adanya pengalihan subjek pajak PBB oleh Pemerintah Desa di Dusun Topangka, Desa Bulukamase, tanpa sepengetahuan masyarakat.
Dalam rapat tersebut, turut hadir dari Pemerintah Daerah Asisten I Setdakab Sinjai, A. Irwansyahrani Yusuf, Kadis PMD Yuhadi Samad, Kabag Hukum Andi Adis Dharmaningsih Asapa, Kabag Pemerintahan Setdakab Andi Veronika, serta tamu undangan lainnya.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan aspirasi masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan baik dan memberikan solusi yang tepat bagi permasalahan yang ada. (Adv)