BERITABERSATU.COM, Banjarnegara – Kasus dugaan pencurian terdakwa inisial EW (49) warga Desa Kaliwungu Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, dengan nomor perkara 69/Pid.B/2024/PN Bnr. Selasa (24/9/2024).
Sidang pertama tersebut menghadirkan Arief Wibowo, S.H., M.H. selaku Hakim Ketua yang didampingi 2 Hakim Anggota, sedangkan Purna Nugrahadi, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU).
EW diduga melakukan pencurian terhadap dua unit mobil, yakni Daihatsu Xenia Tahun 2009 warna merah metalik dan Suzuki Carry Tahun 2022 warna hitam milik Mochamad Zakaria, yang mengakibatkan kerugian senilai Rp. 255.000.000.
Sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), EW diancam pidana dengan Pasal 362 KUHP.
Berdasarkan surat dakwaan, Rabu (6/9/2023) sekitar jam 06.30 WIB, EW berboncengan sepeda motor dengan sepupunya yakni Hadiman mendatangi gudang CV. Arah Bangkit Bersama di Dusun Peyuyon Desa Mertasari, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, untuk menemui Sugeng Priyono guna menagih hutang sebesar Rp. 200.000.000,-.
Dikarenakan Sugeng Priyono yang belum melunasi hutangnya kepada EW. Oleh sebab itu, EW membawa terlebih dahulu 2 unit mobil (Daihatsu Xenia warna merah metalik dan mobil Suzuki Carry warna hitam) sebagai jaminan hutang yang belum dibayarnya.
Rincian surat dakwan di atas, dapat dilihat pada laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarnegara, dengan nomor perkara 69/Pid.B/2024/PN Bnr.
Sementara, demi mencari keadilan yang telah dituduhkan kepada EW, pihak keluarga EW menghadirkan tiga pengacara dalam sidang pertamanya.
Sutrisno Aksara, S.H. salah satu pengacara EW kepada Wartawan mengatakan, “Kita masih menunggu alat bukti dari JPU seperti apa, apakah benar unit mobil tersebut milik Zakaria (pelapor).
Menurut Sutrisno, 2 unit mobil yang dititipkan sementara oleh EW pada waktu itu, merupakan bukan atas nama Zakaria, melainkan atas nama Sugeng Priyono dan 1 unit mobil lainya atas nama orang lain.
“Mobil Xenia itu atas nama Sugeng Priyono, dan mobil yang Suzuki Carry atas nama orang lain bukan atas nama Zakaria. Sedangkan, CV. Arah Bangkit Bersama yang mempunyai hutang kepada EW atas nama Sugeng Priyono bukan Zakaria.”kata Sutrisno.
Sutrisno juga menegaskan, Konstruksi hukum untuk mempidanakan klien kami (EW) tidak memenuhi syarat, dan pelapor tidak memenuhi legal standing untuk melaporkan EW.
Meski dinilai tidak memenui syarat, Sutrisno tetap akan mengikuti alur proses persidangan. Bahkan, dirinya juga mengajukan permintaan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik kepolisian kepada Hakim Ketua.
“Kita tetap mengikuti proses alur persidangan, serta mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya, dan yang perlu digaris bawahi, hari sidang dirubah, karena kita harus benar-benar menyusun eksepsi secara matang dan komprehensif, agar tidak bisa dimainkan oleh oknum-oknum yang tidak bertangungjawab.” Pungkasnya.
Masih kata Sutrisno, kita juga menyampaikan untuk menunda sidang selama 2 minggu, karena sampai dengan saat ini kami belum menerima BAP. Oleh karena itu, kita sampaikan kepada Majelis Hakim, untuk meminta salinan BAP dari pihak penyidik demi kelancaran sidang.
“Kami sudah dua kali berkomunikasi dengan penyidik Polres Banjarnegara, namun hingga saat ini BAP belum dikasihkan kepada kami.” Ungkap Sutrisno.
Pada kesempatan yang sama, WS selaku isteri EW membantah, bahwa surat dakwaan tersebut banyak kronologi yang tidak benar, bahkan dirinya juga mempunyai suatu bukti terkait kronologi yang sesungguhnya.
“Saya mempunyai rekaman suara dan videonya untuk membantah semua surat dakwaan tersebut. Saya hanya menyatakan kepada EW melalui Telp “Bapak Gak Usah Pulang Sebelum Dikasih Uang” hanya seperti itu saja, dan soal membawa gula itu tidak benar.
WS juga menegaskan, bahwa dirinya sama sekali tidak mengenali Zakaria, dirinya mengetahui sosok Zakaria usai anaknya melihat di Google. Kamis (26/9/2024).
“Saya tidak kenal dengan Zakaria, jadi saya tahu setelah ada surat panggilan dari Polres bahwa pelapornya atas nama Zakaria, lalu anak saya cari tahu di Google dan ternyata, Zakaria itu pernah tersandung kasus penipuan dia itu Residivis.” Ucap WS.
Terpisah, menurut Kasat Reskrim Polres Banjarnegara AKP Sugeng Tugino, S.H., M.M,. Kamis (26/9/2024) kepada Wartawan Mengatakan, yang bersangkutan (pengacara) belum ke Kantor langsung untuk meminta surat BAP.
(arf/fer)