Agung Heriyadi Ditunjuk Jadi Pjs Bupati Pemalang Selama 2 Bulan 

0 comments

PEMALANG,BB—Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana mengukuhkan Agung Heriyadi sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Pemalang selama dua bulan kedepan, Selasa (24/9/2024).

Pengukuhan ini tindak lanjut Bupati Pemalang Mansur Hidayat yang mengambil cuti tanpa tanggungan negara lantaran maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Pemalang 2024.

Nana Sudjana menjelaskan pengukuhan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 100.2.1.3-3803 Tahun 2024 tentang Penunjukkan Penjabat Sementara Bupati dan Penjabat Sementara Walikota.

“Dalam petikan keputusan Mendagri tersebut juga tertuang tugas dan wewenang Pjs, yaitu memimpin pelaksanaan pemerintahan,” terang PJ Gubernur Jateng, Nana Sudjana.

Pelaksanaan pemerintahan itu yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD. Memelihara ketertiban dan ketentraman masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, serta menjaga netralitas ASN.

Kewenangan berikutnya yaitu melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, dan menandatangani Perda setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Terakhir melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Bersamaan dengan Agung Heriyadi, dikukuhkan pula lima Pjs daerah lain yaitu Endi Faiz (Kepala Biro Administrasi Pembangunan Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah) sebagai Pjs Bupati Purworejo. Boedyo Darmawan (Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah) sebagai Pjs Bupati Kebumen.

You may also like