BERITABERSATU.COM, JOMBANG – Tubagus Muhammad Joddy Pramasetya atau Tubagus Joddy, kini menghirup udara bebas setelah sebelumnya ditahan di Lapas Jombang, Jawa Timur.
Tubagus Joddy bebas bersyarat setelah menjalani hukuman karena perkara kecelakan tunggal di Tol Jombang yang menewaskan Vanessa Angel dan suaminya Bibi Andriansyah pada 4 November 2021.
Data dari Lapas kelas IIB Jombang menyebutkan, Tubagus Joddy menghirup udara di luar tembok jeruji usai mendapatkan hak pembebasan bersyarat.
“Pelaksanaan Pembebasan Bersyarat Tubagus Joddy pada 10 September 2024,” kata Kepala Lapas Jombang, M Ulin Nuha, Jumat (20/9/2024).
Pembebasan bersyarat diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, serta sesuai rekomendasi Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan sebagaimana ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
Pembebasan bersyarat kepada sopir Vanessa Angel di Lapas Jombang itu berdasarkan SK Menkumham Nomor PAS-1829.PK.05.09 TAHUN 2024 tertanggal 10 September 2025.
Ulin menjelaskan bahwa selama ditahan, Tubagus Joddy telah berkelakuan baik. Bahkan, aktif di kegiatan kerohanian. “Aktif sekali di masjid lapas dan dia dengan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya,” ujarnya
Selama menjalani masa penahanan, pria asal Bogor, Jawa Barat tersebut tercatat mendapat total remisi 10 bulan. Meski bebas bersyarat, Joddy kata Ulin tetap harus mengikuti program pembimbingan di bawah naungan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor.
Tubagus Joddy diseret ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang, setelah mobil yang dikemudikannya mengalami kecelakan tunggal di ruas tol Jombang-Mojokerto KM 672.400 pada 4 November 2021. Insiden itu menewaskan Vanessa dan suaminya.
Majelis hakim PN Jombang pada 11 April 2022 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 2 bulan kurungan karena melakukan pelanggaran lalu lintas, pasal 310 ayat 4 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009. (ZA)