Foto: Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara saat mengamankan suami yang melakukan KDRT ke istrinya.
LUWU UTARA,BB — Peristiwa Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) mengejutkan warga Dusun Baloli, Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara. Selasa, (17/10/2024).
Sekitar pukul 11. 00, malam. Tanpa dilandasi alasan yang jelas, suami (W) marah dan memicu pertengkaran yang berujung memukul kepala sang istri sebanyak tiga kali serta bagian dahi satu kali.
Tak hanya itu, usai memukuli istrinya, 2 juga mengambil benda tajam (gunting), sehingga menyebabkan sang istri ketakutan dan bergegas melarikan diri ke jalan raya untuk menyelamatkan diri, namun sang suami mencoba memaksa AP agar kembali ke rumah. Tidak terdengarkan lagi, akibatnya AP yang merasa terancam langsung melaporkan insiden tersebut ke Mapolres Luwu Utara.
Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Luwu Utara yang dipimpin AIPDA Sadar Samsuri, saat menerima laporan langsung gerak cepat untuk melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku W di Dusun Baloli tanpa perlawanan. Kini, W diamankan di Polres Luwu Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainudin, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dalam menanggapi laporan masyarakat, terutama kejahatan terhadap perempuan dan anak-anak.
“Kami akan mendalami kasus ini secara menyeluruh dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara AKBP Muh Husni Ramli, S.IK., M.H., dalam komitmennya menegaskan bahwa kepolisian dalam memberantas KDRT.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Tindakan tegas akan diberikan kepada pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya kekerasan, agar korban bisa mendapatkan perlindungan,” pungkasnya. (AK)