BERITABERSATU.COM, MALANG – Pasangan sejoli berinisial DR, 20, warga Sleman, Jawa Tengah dan perempuan RN, 19, warga Wajak, Kabupaten Malang berakhir di penjara Polres Batu. Pasalnya, mereka nekat melakukan aborsi atau menggugurkan kandungan.
Di ketahui Status DR dan RN merupakan pasangan sejoli sama – sama bujang yang selama ini menjadi karyawan di salah satu hotel Kota Batu. Keduanya kos bersama di Kota Batu.
Kapolres Batu, AKBP Andi Yudha Pratama, mengatakan masalah aborsi pasangan yang belum menikah ini diketahui pihak berwajib pada 3 September 2024 lalu, janin yang dikandung berusia 11 minggu atau tiga bulan.
“Untuk kasus ini, Janin yang diaborsi itu masih berbentuk gumpalan. Dan, mereka berpacaran sejak Oktober 2023 lalu. Serta, tidak diketahui orang tuanya masing-masing,” terang AKBP Andi, saat pers rilis di Mapolres Batu, Selasa (17/9/2024)
Ia menjelaskan proses pacaran pasangan ini dilakukan selama kurang lebih satu tahun, dari RN mengetahui dirinya sudah tidak menstruasi yang akhirnya diperiksakan ke bidan dan dinyatakan positif.
“Begitu RN ke bidan ternyata ada janin yang dikandung dari hasil hubungannya dengan DR, sehingga pasangan ini (DR dan RN) sepakat untuk menggurkan hasil hubungan gelapnya,” terang Kapolres.
Menurut Andi, setelah mengetahui RN mengandung lewat pemeriksaan. Kemudian setelah itu mereka membeli obat lewat online yang ditayangkan di aplikasi Tiktok. Karena, kurang efektif hasil minum obat itu pada bulan pertama yang kemudian dilanjutkan bulan kedua minum obat yang sama.
“Mungkin karena Dianggap masih kurang efektif, takaran obat dinaikkan menjadi sekali minum delapan tablet. Tepatnya, ini bulan Agustus 2024 lalu. Setelah itu, yang bersangkutan (RN) mengalami kontraksi hebat. Terus ke kamar mandi, keluarlah janin yang berusia 11 minggu atau mendekati tiga bulan yang dibuang ke kloset,” urainya.
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat atas praktik aborsi pasangan tersebut, pihak berwajib (Polisi) lalu mengamankannya pada 3 September 2024. Kedua pasangan muda-mudi itu.
Barang bukti yang didapat oleh petugas, antara lain tempat plasenta dari janin. Kemudian, obat yang diminum RN penyebab kontraksi berlebihan, lalu celana panjang dan handphone serta 15 bukti lainnya.
“Dengan demikian atas perbuatan pasangan DR dan RN dikenakan Pasal 77A tentang perlindungan anak ancaman hukuman pidana penjara 10 tahun,” tandasnya. (Yanti)