Foto: Famplet Perekrutan Pengawas TPS Panwascam Sinjai Timur.
SINJAI, BB — Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 tidak lama lagi akan digelar, sesuai jadwal yang telah ditetapkan pergelaran pesta demokrasi tersebut akan digelar pada 27 November 2024.
Guna mempersiapkan diri dalam hal pengawasan, Panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Kecamatan Sinjai Timur Kabupaten Sinjai membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
” Kita mengajak untuk menjadi Pengawas TPS (PTPS), bagi yang berminat silahkan melakukan pendaftaran di Sekertariat Panwaslu Kecamatan Sinjai Timur Di Jalan Andi Akbar, Lingkungan Manggarabombang, Kelurahan Samataring.” kata Ketua Panwascam Sinjai Timur, Nurul Iffah.
Dia menambahkan, bahwa perekrutan PTPS ini terbuka khususnya warga yang berdomisili di Sinjai Timur.
Di Kecamatan Sinjai Timur sendiri terdapat 12 desa dan 1 Kelurahan, untuk Pilkada 2024 kali ini ada 50 TPS.
Panwascam Sinjai Timur juga sudah melakukan penempelan pengumuman pendaftaran PTPS melalui PPL di Kelurahan/Desa Masing-masing.
Untuk informasi pendaftaran dan persyaratannya dapat diakses di media sosial baik media sosial Bawaslu Kabupaten Sinjai maupun media sosial Panwascam Sinjai Timur.
Berikut tahapan pendaftaran PTPS
-Pendaftaran dan penerimaan berkas (12 – 28 September 2024)
– Penelitian Kelengkapan berkas pendaftaran (12 – 28 September 2024)
-Pengumuman Perpanjangan (29 Sept – 1 Oktober 2024)
-Penerimaan berkas pendaftaran
di masa Perpanjangan (1-10 Okt 2024)
-Penelitian berkas pendaftaran di
masa perpanjangan (1-10 Okt 2024)
-Pengumuman Lulus Administrasi (11 Okt 2024)
-Tanggapan/masukan masyarakat (12 – Okt – 2 Nov 2024)
-Wawancara (12 -22 Oktober 2024)
-Penetapan dan Pengumuman
Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Tes Wawancara (23 – 25 Oktober 2024)
-Pergantian calon terpilih (jika ada) (23 okt – 02 Nov 2024)
-Pelantikan PTPS (3 – 4 Nov 2024)
Untuk menjadi Pengawas TPS harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
-Warga Negara Indonesia;
-Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun
-Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita- cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
-Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
-Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
-Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat
-Berdomisili di kecamatan setempat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
-Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
-Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS;
– Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
-Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
-Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
-Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
-Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
-Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. (Adv)