Pengadilan Agama Masamba Eksekusi Lahan Gono Gini Seluas Ratusan Meter

0 comments

Foto: Pengeksuian lahan PA Masamba 

LUWU UTARA,BB — Pengadilan Agama Luwu Utara yang didampingi personil Polres Luwu Utara, Badan Pertanahan Luwu Utara. Lakukan eksekusi lahan milik bersama (gono-gini), di jalan Muh. Hatta Poros Trans Sulawesi, Rabu (11/09/2024).

Kegiatan eksekusi lahan tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Agama dari Penetepan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Msb, tanggal 12 Agustus 2024.

Pihak penggugat (Usman Tahir) melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama ke Sukmawati Abu (pihak tergugat) atas kepemilikan berupa sebidang tanah kering, Sertifikat Hak Milik Nomor 05435 seluas 346 meter persegi yang terletak di Poros Trans Sulawesi, Luwu Utara.

Ketua PA Nirwana S.H.I., M.H., melalui Panitera Khumaeni S.H.I., M.H., menyebutkan bahwa eksekusi riil yang kita lakukan setelah melalui rentetan waktu yang panjang bahkan putusan tingkat pertama, jenjang banding hingga putusan ke Mahkamah Agung.

“Rentetan waktu yang panjang terkait dengan kasus harta milik bersama (gono-gini). Mulanya dari tanggal 8 mei 2023, kemudian keluar putusan Pengadilan Agama Masamba tanggal 07 Agustus 2023, kemudian putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar tanggal 20 September 2023, junto, serta putusan Mahkamah Agung R.I tanggal 26 Februari 2024. Kemudian pemohon masukan permohonan eksekusi tanggal 17 Juli 2024,” ucap Panitera Khumaeni.

Ia melanjutkan bahwa kemudian kami lakukan kembali sidang Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran atau peringatan kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat. Namun tidak di indahkan, maka Pengadilan Agama Masamba melakukan upaya paksa (eksekusi lahan).

“Penetapan eksekusi tersebut yang tujuan pokoknya melaksanakan putusan, yaitu membagi dua harta bersama milik pemohon eksekusi dan termohon eksekusi masing-masing 1/2 bagian berupa sebidang tanah kering, sertifikat hak milik nomor 05435 atas nama Sukmawati Abu (tergugat) seluas 346 meter persegi yang terletak di jalan poros Trans Sulawesi, Kabupaten Luwu Utara,” pungkasnya.

Adapun yang hadir dalam kegiatan eksekusi lahan tersebut yakni; Panitera Pengadilan Agama Khumaeni. S.H.I., M.H., Kabag Ops AKP Adinal, Kasat Sabhara Polres Luwu Utara AKP Budi Amin, BPN Luwu Utara. (AK)

You may also like