Dua Pemuda Sumbermulyo Jombang Meringkuk Di Jeruji Besi Gegara Sabu-sabu

by Ardin
0 comments

JOMBANG, BB – Dua pemuda bernama Arya Indrayana Bramasta (24) dan Yeri Andreawan alias Basuki (26) asal Sumbermulyo, Jogoroto, Jombang harus berurusan dengan hukum.

Kedua pemuda tersebut ditangkap opsnal unit 1 Satresnarkoba Polres Jombang gegara terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu. Keduanya kini meringkuk di jeruji besi.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengonfirmasi penangkapan dua pria tersebut. “Mereka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” kata Yani, dikonfirmasi, Kamis (5/9/2024).

Yani mengungkapkan, mereka ditangkap di tempat berbeda, di rumahnya masing-masing. Penangkapan dilakukan pada Jumat 30 Agustus 2024.

Pertama, petugas menggerebek Arya. Dalam penggerebekan itu ditemukan 1 sedotan plastik atau sekrop di dalam bungkus rokok, uang Rp300 ribu, 1 handphone serta sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram dalam kemasan dua plastik klip.

“Tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli hingga mendapatkan keuntungan pribadi berupa Uang Rp300.000,” ujar Yani.

Saat diinterogasi, Arya mengaku menjadi kurir sabu-sabu atas perintah temannya satu kampung, yaitu Yeri. Di hari yang sama, petugas menggerebek Yeri di rumahnya yang diduga baru saja mengonsumsi sabu-sabu.

Dari tangan Yeri, polisi menyita 5 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 1,62 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 5 buah potongan sedotan plastik, 2 skrop dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone.

Yani menegaskan, pihaknya terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang berperan sebagai bandar.

“Kedua tersangka disangkakan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (ZA)

You may also like