WAJO, BB — Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Wajo, atas dugaan pelanggaran Netralitas, selasa (27/8/2024)
Penerusan kasus dugaan pelanggaran salah seorang oknum ASN ke KASN, pada pemilihan serentak 2024, tersebut sebagai tindakan tegas Bawaslu Wajo, usai melakukan proses penanganan dan dianggap memenuhi syarat Formil dan Materil.
Anggota Bawaslu Wajo, Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Herwan, mengungkapkan, penanganan dugaan pelanggaran aturan terkait netralitas ASN, tersebut berawal informasi yang didapatkan Bawaslu dari postingan yang beredar di media sosial.
Dalam Informasi yang beredar menyebut, oknum Camat Tanasitolo diduga mendukung salah satu bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Wajo dengan membagikan baliho untuk dipasang di rumah warga.
Setelah dilakukan proses penelusuran oleh Bawaslu Wajo, melalui Panwascam Tanasitolo, ditemukan fakta baru, bahwa oknum yang dimaksud bukan Camat Tanasitolo, melainkan, oknum mantan Camat Tanasitolo, yang saat menjabat sebagai Sekretaris pada salah satu Dinas di Pemkab Wajo.
“Bawaslu Wajo melalui Panwascam Tanasitolo langsung melakukan penelusuran terhadap informasi tersebut. Dari hasil penelusuran, ternyata telah memenuhi syarat formil dan materil,” ujar Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Wajo ini.
Dari rentetan proses yang dilakukan, Menurut Herwan, Tindakan oknum ASN tersebut diduga melanggar Peraturan Pemerintah (PP) nomor 42 tahun 2004 dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 tahun 2022, Nomor 800-5474 tahun 2022, Nomor 246 tahun 2022, Nomor 30 tahun 2022, Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
“Olehnya itu, kami telah melakukan penerusan ke KASN untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (**)