JOMBANG, BB – Remisi umum pada HUT ke 79 Kemerdekaan RI juga diberikan kepada tiga orang narapidana atau napi perkara korupsi di lembaga pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (17/8/2024).
Diketahui, total penghuni lapas Jombang saat ini 845 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 564 orang menerima remisi umum, lima di antaranya langsung bebas pada hari kemerdekaan tahun 2024.
Ratusan napi yang mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi itu dari berbagai perkara tindak pidana. Antara lain perkara narkotika 380 orang, pidana umum 181 orang dan korupsi 3 orang.
“Ada tiga orang warga binaan perkara korupsi yang mendapat remisi umum pada HUT ke 79 RI,” kata Kepala Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Jombang Margono, Sabtu (17/8/2024).
Besaran remisi yang diterima oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau napi Lapas Jombang tahun ini bervariasi. Rinciannya remisi 1 bulan sebanyak 79 orang, remisi 2 bulan sebanyak 90 orang, remisi 3 bulan sebanyak 291 orang, remisi 4 bulan sebanyak 91 orang.
Kemudian remisi 5 bulan sebanyak 11 orang, remisi 6 bulan sebanyak 2 orang dan menerima remisi langsung bebas sebanyak 5 orang serta terdapat yang masih menjalani subsider sebanyak 2 orang, total narapidana yang mendapatkan remisi umum 17 agustus 2024 sebanyak 564 orang.
Margono menegaskan pemberian remisi umum bagi narapidana bukan berarti obral – obral potongan pidana, namun ada persyaratan secara administratif dan substantif yang harus dipenuhi.
“WBP yang telah menjalani pidana selama 6 sampai 12 bulan, memperoleh remisi sebulan. Sedangkan WBP yang telah menjalani tahun pertama, memperoleh remisi dua bulan dan seterusnya hingga maksimal enam bulan,” katanya.
Margono menegaskan pemberian remisi merupakan apresiasi pemerintah berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Selain itu, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal enam bulan dihitung sejak tanggal penahanan sampai 17 Agustus 2024. Bagi anak pidana harus menjalani pidana lebih dari tiga bulan,” tegasnya.
Lebih lanjut Margono menambahkan pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, namun bertujuan agar narapidana menjadi manusia yang lebih baik kedepannya.
“Kami berharap yang mendapatkan remisi langsung bebas tidak kembali lagi ke sini serta bermanfaat bagi masyarakat. Sedangkan yang dapat remisi pengurangan masa pidana terus mengikuti program pembinaan lapas dan berkelakuan baik,” pesannya. (ZA)