JOMBANG, BB – Dua pria, SA alias Aan (35) dan HR (37) mendekam di penjara. Mereka keok di tangan petugas Satresnsrkoba Polres Jombang dengan barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar.
Berdasarkan data dari kepolisian, SA adalaj warga Desa Mancilan, Kecamatan Mojoagung, Jombang, sedangkan HR ialah warga Wonorejo, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kedua sudah lama menjadi target operasi polisi Jombang.
“Ya, kedua tersangka merupakan target operasi kami,” kata Kanit I Satresnarkoba Polres Jombang Ipda David Waluyo, dihubungi, Jumat (16/8/2024).
Kepala satuan reserse narkoba Polres Jombang, AKP Ahmad Yani menambahkan bahwa kedua pengedar barang haram itu dibekuk anggota di tempat berbeda. “Penangkapan mereka dari hasil serangkaian penyelidikan dan informasi masyarakat,” ujar Yani.
Awalnya, polisi menangkap SA di rumahnya pada Selasa 6 Agustus 2024. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 0,27 gram, terbungkus kertas tisu. Selain itu, 1 skrop, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone. SA dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan.
“SA ngakunya mendapat sabu-sabu dari HR warga Trowulan, Mojokerto yang kemudian dijual lagi dengan keuntungan sekitar Rp300 ribu per gram,” katanya.
Pengakuan SA saat itu dikembangkan. Polisi yang mengetahui HR berada di rumahnya Desa Wonorejo, Kecamatan Trowulan langsung bergerak menciduk.
Dari tangan pria lulusan SMA ini, diamankan barang bukti sembilan bungkus plastik berisi sabu-sabu, dengan rincian 1.08 gram; 0,21 gram, 0,21 gram; 0,21 gram; 0,16 gram; 0,19 gram; 0,18 gram; 0,17 gram dan 0,23 gram. Adapun jumlah keseluruhan 2,64 gram.
“Anggota juga menyita 1 unit timbangan digital; 1 sedotan plastik sebagai sekrop; 1 bungkus plastik klip kosong serta HP pelaku,” tandas mantan Kanitreskrim Polsek Waru Polresta Sidoarjo ini..
Yani menegaskan kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Dari terungkapnya kasus itu, Yani berharap kerja sama masyarakat untuk memberikan informasi jika ada peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya. Yani juga memastikan akan terus memberantas peredaran narkoba di kota santri Jombang ini. (ZA)