JOMBANG, BB – Sebanyak lima narapidana atau Napi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jombang, Jawa Timur, sujud syukur setelah mereka mendapatkan remisi bebas pada momen hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 79 tahun.
Mereka bersyukur dapat kembali menghirup udara bebas setelah beberapa tahun menjalani hukuman akibat perbuatannya melanggar hukum.
Lima napi yang kini bebas dan dapat berkumpul dengan keluarganya sebelumnya terjerat perkara narkotika, penadahan, pencurian dan penganiayaan.
“Yang mendapat remisi langsung bebas pada hari ulang tahun ke 79 Kemerdekaan RI sebanyak lima orang,” kata Kepala Lapas Kelas II B Jombang Margono, Sabtu (17/8/2024).
Margono mengatakan, penghuni Lapas Jombang saat ini berjumlah 845 orang. Dari jumlah itu, sebanyak 564 orang Napi menerima remisi umum pada hari Hari Ulang Tahun ke 79 Kemerdekaan RI. Lima orang di antaranya bebas dari jeruji besi.
Menurut Margono, 564 orang napi yang mendapat remisi kemerdekaan itu dari berbagai perkara tindak pidana. Adapun rinciannya perkara narkotika 380 orang, pidana umum 181 orang dan korupsi 3 orang.
Besaran remisi yang diterima para napi beragam, mulai 1 bulan hingga 6 bulan. Penyerahan remisi dilaksanakan di lapas setempat disaksikan oleh Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo.
“Pemberian remisi ini sudah dilakukan sesuai aturan, merupakan salah satu bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang terus berupaya menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa tahanan,” katanya.
Dia menjelaskan bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Napi atau warga binaan yang mendapatkan remisi adalah mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku.
Seperti, telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, lalu tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas/rutan.
“Pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa pidana, namun bertujuan agar warga binaan menjadi manusia yang lebih baik kedepannya,” ujarnya. (ZA)