JOMBANG, BB – Perbuatan bapak ini tak bermoral. Dia tega menghajar anaknya di Jombang Jawa Timur demi membela wanita idaman lain atau WIL yang dibawa pulang ke rumah istri sahnya.
Pria berinisial AR (47) itu, kini diamankan polisi dan harus menjalani proses hukum atas perbuatannya diduga melakukan penganiayaan.
“Pelaku sekarang berada di Mapolres Jombang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, dikonfirmasi Jumat (16/8/2024).
Kejadiannya bermula, AR mengajak seorang wanita pulang ke rumah istri sahnya di Dusun Sumbersuko, Desa Bandung, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Saat itu, AR membawa WIL beserta anaknya untuk tinggal di rumah istri sahnya selama dua minggu. Karuan aja, hal itu memicu kemarahan istri sah dan putri kandungnya, Fitri Mas’udah (20).
Amarah memuncak ketika Fitri melihat bapaknya berduaan dengan wanita diduga selingkuhannya di ruang tamu. Seketika Fitri marah dan menggedor-gedor pintu ruang tamu sebagai wujud ia tidak terima.
Setelah itu, Fitri pergi ke dapur. Di situ, bapak dan anak tersebut terlibat cekcok karena ulah Fitri yang dianggap tidak menghormati perempuan itu sebagai tamu.
“Pelaku semakin marah hingga akhrinya memukul korban sebanyak 1 kali mengenai mulut korban dan mengancam akan membunuh korban sambil membawa helm dan sebuah kayu,” kata Kasnasin.
Karena ketakutan setelah dipukul bapaknya, korban melarikan diri bersama ibunya untuk meminta pertolongan tetangga. Kejadian itu pun membuat gaduh lingkungan rumahnya.
Warga bersama perangkat desa setempat segera menolong ibu dan anak itu. Sementara AR diamankan ke balai desa setempat karena telah membuat resah. Setelahnya itu, AR dibawa ke Polres Jombang lantaran diduga melakukan kekerasan terhadap putri kandungnya.
Pelaku diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dijerat Pasal 44 ayat (1) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta. (ZA)