Kisah Pilu Bocah SMP Disetubuhi Pacar Selama Kabur Dua Hari di Jombang

by Editor Muh. Asdar
0 comments

Jombang, BB – Kisah pilu dialami bocah SMP berinisial A warga Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Ia disetubuhi pemuda saat dibawa kabur selama dua hari.

Terduga Pelaku MRM (22) warga Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik itu telah ditangkap dan ditahan setelah orang tua korban melaporkan ke Polres Jombang.

Bermula, WD, ibu korban mengetahui anaknya tidak ada di rumah, Senin 15 Agustus 2024. Hilangnya gadis 13 tahun itu baru disadari orang tuanya pada hari itu sekitar pukul 21.30 WIB.

Seketika, WD panik dan cemas. Kemudian dicarilah anaknya ke rumah temannya. Rasa cemas semakin bertambah tatkala mengetahui putrinya kabur bersama MRM.

Lantas, WD meminjam handphone (HP) teman korban untuk memancing anak gadisnya. Beberapa saat kemudian korban memberitahu keberadaannya di rumah kos Dusun Mojosongo, Desa Balongbesuk, Diwek.

Diselimuti perasaan kalut, WD dibantu beberapa teman anaknya menuju ke kos-kosan itu. Namun setelah sampai di sana, tidak menemukan korban dan pelaku.

Selama dua hari, ibu korban mencoba membujuk putrinya agar segera pulang ke rumah. Hingga akhirnya korban pulang bersama MRM pada Rabu (7/7/2024). Keduanya pun diinterogasi.

Kepada orang tua korban, MRM mengaku telah berhubungan badan dengan putrinya selama kabur dari rumah. Kesal dengan perbuatan MRS, orang tua korban lantas membawa MRM ke Polres Jombang di hari itu juga untuk melaporkan persetubuhan yang dialami putrinya.

“Pelaku mengaku telah menjalin hubungan pacaran dengan korban selama dua minggu ini,” ungkap Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, dikonfirmasi beritabersatu.com Jumat (16/8/2024).

Selama pacaran itu, pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban. Korban yang termakan bujuk rayu lalu bersedia untuk ditiduri pemuda bejat itu.

“Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari dan disetubuhi,” katanya.

Kasnasin menegaskan bahwa, MRM dalam kasus ini dijerat Pasal 81 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Adapun ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (ZA)

You may also like