Bupati Malang dan DPRD Sepakati Rancangan Kebijakan Umum APBD Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2025

0 comments

MALANG , BB – Pimpinan DPRD Kabupaten Malang dan segenap Anggota DPRD telah berkolaborasi dan bekerjasama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) guna menyelesaikan pembahasan dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2025.

Sehingga pada hari ini Kamis (15/8/2024) dapat disetujui bersama dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan. kedua pihak Eksekutif dan legislatif berharap agar semangat kerjasama dan kebersamaan ini, dapat terus terjaga dengan baik, saling mendukung, saling mengisi dan saling melengkapi dalam rangka merencanakan dan melaksanakan program-program pembangunan, demi mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat sekaligus kemajuan daerah Kabupaten Malang secara keseluruhan.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan bahwa proses pembahasan  ini, telah dilaksanakan dalam suasana demokratis dan produktif, dalam rangka menyamakan persepsi terkait kebijakan umum dan usulan-usulan prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan program-program pembangunan di wilayah Kabupaten Malang pada Tahun Anggaran 2025.

“Adanya kesamaan pandang dalam menyusun KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini, merupakan perwujudan komitmen yang baik dan positif dalam rangka keberlanjutan dan kesinambungan proses pembangunan di Kabupaten Malang, serta merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kita bersama terhadap upaya peningkatan kualitas dokumen perencanaan dan penganggaran,” katanya.

Akan tetapi perlu diketahui bersama, bahwa alokasi Pendapatan dan Belanja pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini masih bersifat sementara, mengingat belum adanya informasi resmi terkait penetapan alokasi pagu definitif terhadap sumber pendanaan melalui mekanisme transfer fiskal, baik dari Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat yaitu DAU, DAK, DBH Pajak, DBH SDA dan DBHCHT, maupun Pendapatan Transfer antar Daerah yaitu Pendapatan Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan dari Pemerintah Provinsi.

“Untuk itu, kita semua tentu berharap mudah-mudahan alokasi pagu definitif dimaksud dapat segera kita terima pada saat penyusunan atau pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 mendatang,” imbuh Didik.

Lebih lanjut, dengan diselesaikannya pembahasan KUA dan PPAS yang dilakukan secara cermat, serta didukung dengan data dan informasi yang memadai, maka tahapan selanjutnya yaitu penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025, baik dari sisi Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan Daerah, yang diharapkan dapat diformulasikan secara efektif sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD dan RKPD Tahun 2025.

Secara garis besar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini memuat kondisi ekonomi makro daerah sebagai asumsi dasar dalam penyusunan APBD, kebijakan Pendapatan Daerah, kebijakan Belanja Daerah dan kebijakan Pembiayaan Daerah, serta strategi pencapaian target kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, disertai dengan proyeksi Pendapatan Daerah, alokasi Belanja Daerah, sumber dan penggunaan Pembiaayaan. Adapun dalam perumusan kebijakan dan program pembangunan serta pengalokasian Belanja Daerah tersebut, telah disinergikan dan diselaraskan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal, guna mendukung pencapaian prioritas pembangunan Nasional sesuai dengan potensi dan kondisi daerah.

Secara khusus tema atau fokus pembangunan Kabupaten Malang pada Tahun 2025 yaitu “Peningkatan Daya Saing Daerah dan Peningkatan Kebermanfaatan Teknologi yang Berkelanjutan”. Adapun 6 (enam) prioritas pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2025 adalah yakni.,Pengentasan kemiskinan melalui penyediaan lapangan kerja 2.Peningkatan kualitas sumber daya manusia 3.Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur 4. Peningkatan pelayanan publik 5. Terwujudnya masyarakat yang tentram, tertib dan rukun 6. Peningkatan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.

Disampaikan pula asumsi dan perangkaan Kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah .

Pendapatan Daerah sebesar Rp5.013.926.093.559,00, atau naik 7,06% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp4.683.270.034.727,00. Adapun rincian Pendapatan Belanja Daerah sebesar Rp5.124.942.397.559,00 atau naik 8,25% dibanding APBD Induk Tahun Anggaran 2024 yaitu sebesar Rp4.734.425.715.285,00.

Selanjutnya, untuk Pembiayaan Daerah yaitu Penerimaan Pembiayaan diestimasikan sebesar Rp119.616.304.000,00, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan direncanakan sebesar Rp8.600.000.000,00. Sehingga, dari selisih antara Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp111.016.304.000,00.

Berdasarkan ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa KUA dan PPAS yang telah dibahas dan disepakati ini nantinya digunakan sebagai acuan bagi Kepala Perangkat Daerah selaku pengguna anggaran, untuk penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran – Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD). Untuk itu, saya minta agar seluruh Kepala Perangkat Daerah dapat segera mempersiapkan dengan baik dan cermat penyusunan dokumen RKA SKPD tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan batasan waktu yang ditetapkan.

Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Malang, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan terutama mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah telah dapat kita lakukan dengan baik dan lancar.

“Kesepakatan bersama KUA dan PPAS ini tentu memiliki peranan penting dalam menentukan arah dan prioritas kebijakan pembangunan di Kabupaten Malang Tahun 2025. Selanjutnya menjadi tugas dan tanggung jawab kita bersama untuk dapat menjalankan program pembangunan tersebut, guna memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat, serta untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan bagi daerah Kabupaten Malang yang kita cintai ini,” Tutup Didik. (Yanti)

You may also like