JOMBANG, BB – Seorang ayah berinisial SEP (31), warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku tega mencabuli dua anak tirinya sendiri secara bertahap pada 2023. Padahal, Meskipun cuma anak tiri, sebagai seorang ayah seharusnya menyayangi dan melindungi anaknya.
Kasihumas Polres Jombang Jawa Timur, Iptu Kasnasin mengatakan pelaku ditangkap anggota unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang di rumahnya, Senin (12/8/2024).
“Pelaku merupakan ayah sambung korban, saat ini ditahan di Mapolres Jombang,” kata Kasnasin, dikonfirmasi, Kamis (15/8/2024).
Tersangka terancam bui maksimal 15 tahun sesusi dengan ancaman pasal 82 ayat (1) UURI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Kasnasin menjelaskan, tersangka diduga mencabuli dua anak tirinya berumur 15 tahun dan 10 tahun. Pencabulan dilakukan sejak Januari 2023 di rumah istrinya di Kecamatan Mojoagung, Jombang, Jawa Timur.
Perbuatan pertama dilakukan tersangka kepada anak tiri sulungnya, A (15) pada Januari 2023 saat tengah malam. Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar dan meremas payudara korban saat tidur. Perbuatan bejat terhadap gadis kelas 3 SMP itu diulangi pada Jumat (11/8/2023).
Korban sempat menolak dan menyingkirkan tangan pelaku. Korban juga meminta agar ayah tirinya segera keluar dari kamarnya. “Namun pelaku terus memaksa dan berkata tidak apa-apa. Korban tetap menolak dan pelaku keluar kamar,” ujarnya.
Pada Juli 2023 pelaku kembali mengulangi kelakuan bejatnya. Namun, kali ini dilakukan pada B yang masih bau kencur. Anak sambung bungsunya itu dicabuli saat pergi mandi. Sebelum masuk kamar mandi, pelaku mencegat korban dan langsung meremas payudaranya.
Ibu kandung korban yang tidak lain istri pelaku akhirnya mengetahui tabiat bejat suaminya. Lantas, kejadian itu dilaporkan ke Polres Jombang pada Senin (12/8/2024).
Kasnasin menambahkan, selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap psikis kedua korban yang masih anak-anak.
“Kedua korban dilakukan pemeriksaan dan dimintakan pemeriksaan psikologis serta dilakukan pemeriksaan di tempat kejadian perkara,” tandas mantan Kapolsek Perak Jombang ini. (ZA)