Bawaslu Bone Terbitkan Rekomendasi Dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS

0 comments

BONE, BB — Bawaslu Kabupaten Bone, menerbitkan Rekomendasi dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS), untuk Pemilihan 2024.

Kegiatan ini dilaksanakan di The Novena Hotel and Convention Bone, Sabtu (10/8/2024).

Ketua dan anggota Bawaslu Bone penuhi undangan KPU Bone untuk melakukan pengawasan melekat Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Tahun 2024.

Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin, dalam sambutannya menjelaskan bahwa jajarannya telah melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) tingkat Kelurahan/Desa hingga Kecamatan.

“Sebelum melaksanakan rapat pleno DPS tingkat Kabupaten, jajaran kami telah melaksanakan rapat pleno DPHP mulai tingkat Kelurahan/Desa hingga tingkat Kecamatan,”

“Sebagaimana di ketahui DPHP merupakan daftar pemilih tetap yang belum di sempurnakan” jelas Yusran.

Ketua Bawaslu Bone Alwi menyampaikan masukan untuk pembacaan lampiran Berita Acara adalah yang telah diperbaiki.

“Kepada PPK untuk membacakan lampiran Berita Acara data akurat yang telah diperbaiki sesuai masukan Bawaslu pada saat rapat pra pleno terbuka rekapitulasi DPS kemarin,” tegas Alwi

Hal yang sama juga disampaikan Aris dan Rohzali yang merupakan Koordiv. Pencegahan, Parmas, Humas dan Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa serta staf Sekretariat Bawaslu Bone, berharap tidak ada lagi data-data ganda pemilih dan salah penempatan TPS.

“Harapan kami setelah proses rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara tidak ada lagi data pemilih ganda, tidak ada lagi salah penempatan TPS, tidak ada lagi data pemilih dalam 1 (satu) keluarga yang terpisah-pisah dan tidak ada lagi data yang invalid dan data anomali,” ungkapnya.

Berikut rekomendasi Bawaslu Bone dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPS kepada KPU Bone:

1.Terkait Data Ganda yang diturunkan, meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk melakukan Validasi, Verifikasi dan Faktualisasi sebelum memberikan Status Memenuhi Syarat (MS) atapun Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

2.Terkait status Pemilih Pindah domisili, meminta kepada KPU Bone untuk memastikan kelengkapan admnistasi pendukung terpenuhi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur admnistrasi Kependudukan.

3.Terkait pemilih yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Meninggal Dunia meminta KPU memastikan admnistrasi pendukung telah terpenuhi sebelum di TMSkan.

4.Terkait Pemilih yang tidak dikenali namun terdaftar pada Daftar Pemilih meminta KPU Bone untuk memastikan pemilih tersebut telah dilakukan Fatual dan terverifikasi secara admnistrasi sebelum menentukan Memenuhi Syarat (MS) atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

5.Terkait potensi Pemilih baru yang nantinya berusia genap 17 (Tujuh Belas) Tahun pada tanggal 27 November 2024 atau pada hari pemungutan suara agar terdata dan terverifikasi untuk memastikan terjaminnya hak pilih Warga Negara;

6.Meminta kepada KPU Kabupaten Bone untuk aktif melakukan komunikasi dan Koordinasi kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bone serta Cabang Dinas Pendidikan SMA terkait Potensi Pemilih Baru; dan

7.Meminta Kepada KPU Kabupaten Bone untuk memastikan pemilih Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang telah memberikan hak suaranya pada pemilu terakhir 2024 terakomodir kedalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Di akhir pleno, KPU Bone menetapkan Rekapitulasi DPS Kabupaten Bone dalam Pemilihan 2024 sebanyak 591.973 pemilih dengan rincian 283.841 pemilih laki-laki dan 308.132 pemilih perempuan yang tersebar di 27 Kecamatan, 372 Desa/Kelurahan, 1.326 TPS se-Kabupaten Bone. (*)

You may also like