PEMALANG,BB—Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Pemalang turut mempolisikan eks Sekjen DPP PKB Lukman Edy ke Polisi atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Polres Pemalang.
Pelaporan Lukman Edy itu dikomandoi langsung oleh Ketua DPC PKB Pemalang, Iskandar Ali Syahbana bersama rombongan jajaran pengurus ke Mapolres setempat, Rabu (7/8/2024).
“Hari ini kita laporkan saudara Lukman Edy mantan Sekjen DPP PKB, karena yang bersangkutan ini menyampaikan berita-berita tak benar yang mencemarkan PKB,” kata Iskandar.
Pelaporan terhadap Lukman Edy ini tak hanya dilakukan di Kabupaten Pemalang. Namun juga dilakukan serentak oleh berbagai pengurus Partai Kebangkitan Bangsa di berbagai daerah seluruh Indonesia.
Menurut Iskandar, tindakan Lukman Edy yang mengeluarkan pernyataan dan menebar informasi ngawur mulai dari hal pengelolaan partai PKB hingga keputusan-keputusan partai yang semestinya menjadi ranah internal itu sudah kelewatan.
“Beliau menyampaikan itu bukan kapasitas sebagai pengurus partai tapi disampaikan kepada media, kepada publik, padahal itu tidak benar,”tuturnya.
Iskandar menyebut, ulah Lukman Edy itu itu tentunya sangat merugikan PKB. Bukan hanya di pusat, namun juga pengurus partai di tingkat daerah yang selama ini terus berupaya membuat raport yang baik sebagai bentuk tanggung jawab moral.
“Kalau kemudian berita-berita itu dibiarkan, itu sangat merugikan kami. Jadi pelaporan ini juga menjadi ketegasan kita untuk menjaga marwah PKB,” tandasnya.(usm)