Cucian Pasir Putih di Banjarnegara Cemari Lingkungan, Praktisi Hukum Tanggapi Keras

by Ardin
0 comments

Banjarnegara, BB – Masyarakat di Banjarnegara keluhkan dampak adanya limbah pencucian pasir putih ke Sungai Kali Sapi, akibat limbah tersebut. Sungai Kali Sapi menjadi tercemar hingga air tersebut berwarna putih susu.

Diberitakan sebelumnya, Jumat (7/6/2024), puluhan Warga perwakilan dari Desa Merden, Kaliajir dan Desa Karanganyar Kecamatan Purwanegara, sempat melakukan audensi dengan Forkopimcam Purwanegara, untuk menyampaikan protes keras terkait pencemaran tersebut.

Nyatanya hingga kini, limbah pencucian pasir putih itu masih mengalir ke sungai tersebut. Hal ini menjadi Dampak yang menyeramkan dikala musim kemarau tiba.

Ketua Ikadin DPC Banjarnegara Harmono, SH,MM.CLA kepada Wartawan di ruanganya. Rabu (7/8/2024) menyatakan tegas, siap mendampingi kepada warga yang merasakan dampak negatif dari cucian tersebut. Bahkan pengacara muda itu, siap menerima aduan dan pendampingan warga sampai ke tingkat gugatan pengadilan.

“Sebagai Warga yang merasa dirugikan terkait limbah dari pencucian pasir putih, kami siap mendampingi proses hukum baik gugatan Perdata maupun Pidana.” Kata Harmono.

Pencemaran lingkungan, kata Harmono “Menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”), Hukuman bagi pelaku ini tidak main-main. Jika si pelaku terbukti bersalah dapat diganjar hukuman 3 Tahun dan Denda 3 Miliar.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

“Jika perusahaan tersebut sengaja membuang limbah ke sungai maka diancam pidana berdasarkan Pasal 60 jo. Pasal 104 UU PPLH sebagai berikut:

Pasal 60 UU PPLH:
Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.

Pasal 104 UU PPLH:
Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pertanggungjawaban Pidana,
Jika tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:

A. badan usaha; dan/atau
B. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut.

Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana dalam huruf b di atas, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga.

Jika tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha sebagaimana dalam huruf a di atas, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pengadilan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional.

Menurut Harmono, “Masyarakat yang terdampak dapat mengajukan gugatan Perdata ke Pengadilan Negeri, yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan. Perkara seperti itu tidak bisa dianggap remeh, karena ini kaitanya dengan orang banyak apa lagi jika memasuki musim kemarau sungai itu bisa dipergunakan oleh masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Banjarnegara dalam hal ini DPKPLH harus tegas, apa lagi sudah dilakukanya uji lab dan dinyatakan sungai tersebut tercemar (tercemar ringan). Aparat Penegak Hukum (APH) juga harus respon cepat melakukan penegakan hukum terkait dengan pelaku pencemaran lingkungan tersebut.” Tegas Harmono.

(aff/fff)

You may also like