Berkas Korupsi TTG Rp.1,8 Miliar P21, Kabid Humas: Syarat Penahanan Subyektif dan Obyektif

by Ardin
0 comments

PALU, BB – Berkas perkara dugaan korupsi proyek Teknologi Tepat Guna (TTG) yang merugikan negara Rp. 1,8 Miliar di Kabupaten Donggala pada tahun 2020 dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono menjelaskan, ada 2 berkas dugaan tindak pidana korupsi proyek TTG Kabupaten Donggala tahun 2020 dengan 2 orang tersangka. Berkas perkara pertama dengan tersangka berinisial DL dan berkas kedua tersangkanya M.

Menurut Djoko, kedua berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh Kejati Sulteng pada 17 Juli 2024.

“Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng saat ini sedang koordinasi dengan Jaksa peneliti untuk pelaksanaan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti,” jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono, Jumat (26/7/2024).

Djoko menilai, kelengkapan berkas perkara menunjukkan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus masih serius menangani kasus ini.
Soal apakah tersangka ditahan atau tidak, kata Kabid Humas, semua terserah pertimbangan penyidik. Apakah tersangka ditahan atau tidak, tentu penyidik punya pertimbangannya.

Sebagaimana dalam Pasal 21 KUHAP, ada syarat subjektif dan syarat obyektif yang menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka.

Dia menjelaskan, syarat penahanan dalam undang-undang hanya bersifat subjektif dan objektif. “Jadi bukan masalah berani atau tidak berani, seperti dalam pemberitaan yang menyebutkan Polda Sulteng tidak berani menahan DL,” tutupnya. (*RN)

You may also like