MALANG, BB – Bupati Malang H.M Sanusi dalam pidatonya menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD yang telah bekerjasama, dan berkolaborasi menyelesaikan pembahasan dokumen Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024, yang secara keseluruhan dapat dituangkan dalam Nota Kesepakatan.
“Pada kesempatan kali ini, perlu saya sampaikan bahwa proses pembahasan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS bertujuan untuk menyamakan persepsi dan melakukan evaluasi bersama, dalam rangka penyusunan perubahan APBD, yang disebabkan oleh perkembangan keadaan yang mempengaruhi asumsi Kebijakan Umum APBD, dan keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran, serta SiLPA tahun anggaran sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan. Selanjutny,” jelas Bupati, dalam rapat paripurna penetapan rancangan perubahan KUA PPAS 2024, Selasa (16/7/2024) siang.
Hal-hal inilah yang menjadi dasar dalam menentukan perubahan Kebijakan Umum APBD serta perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara dalam rangka pelaksanaan program maupun kegiatan pembangunan di Kabupaten Malang hingga akhir Tahun Anggaran 2024.
Dengan diselesaikannya pembahasan tentang Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang dilakukan secara cermat, serta didukung oleh data dan informasi yang memadai, maka tahapan selanjutnya yaitu penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, baik dari sisi Pendapatan, Belanja maupun Pembiayaan Daerah, yang dapat diformulasikan secara lebih efektif sesuai dengan tema dan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen RPJMD dan Perubahan RKPD Tahun 2024.
“Adapun tema atau fokus pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2024 yaitu “Mewujudkan keselarasan pembangunan ekologi secara berkelanjutan (termasuk infrastruktur dan green economy),” Terang Bupati.
Sedangkan 7 (tujuh) prioritas pembangunan Kabupaten Malang Tahun 2024 yakni, 1. Peningkatan ketahanan ekonomi untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkeadilan bagi masyarakat; 2. Peningkatan kemandirian dan daya saing daerah melalui pengembangan potensi daerah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan; 3.Peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan dalam rangka mewujudkan Sumber Daya Manusia yang produktif dan berdaya saing; 4.Peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur untuk meningkatkan nilai tambah ekonomi wilayah dan pelayanan dasar; 5.Peningkatan pelayanan publik melalui penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan inovatif; 6. Peningkatan ketentraman, ketertiban dan kerukunan masyarakat berlandaskan agama, nilai-nilai Pancasila dan kearifan lokal; dan 7.Peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup yang berkelanjutan serta ketahanan terhadap bencana dan perubahan iklim.
Sedangkan untuk kebijakan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan dalam Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 yang telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,
Brdasarkan ketentuan Pasal 170 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang telah disepakati Kepala Daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). Sehubungan dengan hal tersebut, saya menitipkan pesan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar segera mempersiapkan dengan baik dan cermat dokumen Perubahan RKA tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dengan telah dilaksanakannya penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024 antara Pemerintah Kabupaten Malang dengan DPRD Kabupaten Malang ini, maka salah satu tahapan penting dalam siklus penyelenggaraan pemerintahan, terutama mekanisme perencanaan dan penganggaran daerah telah dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” tukas Bupati.
Kesepakatan bersama Perubahan KUA dan Perubahan PPAS ini memiliki peranan penting dalam menentukan arah dan prioritas kebijakan pembangunan di Kabupaten Malang Tahun 2024, yang merupakan tugas dan tanggung jawab kita bersama dalam menjalankan penyelenggaraan pemerintahan, guna memenuhi harapan dan aspirasi masyarakat, serta untuk mewujudkan kemajuan sekaligus kesejahteraan bagi masyarakat di Kabupaten Malang.
Selain Penandatanganan Nota Kesepakatan terhadap Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2024, pada paripurna kali ini juga dilaksanakan Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, dapat disampaikan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, telah diajukan dan dibahas sejak bulan Maret Tahun 2023 sampai pada akhirnya disampaikan surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur atas nama Gubernur Jawa Timur tanggal 22 Februari 2024 Nomor: 100.3.2/7238/013.2/2024 perihal Hasil Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang. Dimana berdasarkan hal tersebut. (Yanti)