YOGYAKARTA, BB – Kegiatan belajar mengajar di sekolah tahun ajaran baru 2024/2025 di Kota Yogyakarta sudah dimulai. Kegiatan awal tahun ajaran baru diisi dengan masa pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru. Pemerintah Kota Yogyakarta mengingatkan larangan kegiatan Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS) yang mengarah kepada perploncoan maupun perundungan.
Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Yogyakarta Budi Santosa Asrori mengatakan kegiatan PLS dilaksanakan dalam rangka pengenalan peserta didik baru dengan lingkungan sekolah yang baru. PLS dilaksanakan dengan kegiatan yang relevan terkait pendidikan. Dalam kegiatan PLS juga dilarang mengarah pada perploncoan dan perundungan.
“Dilarang melakukan kegiatan yang menjurus kepada perploncoan, intimidasi, perundungan atau bullying. Baik fisik maupun psikis, dan kekerasan terhadap peserta didik baru,” kata Budi, Senin (15/7/2024).
Disdikpora Kota Yogyakarta sudah menerbitkan Surat Edaran nomor 400.3/5941 tentang edaran awal tahun pelajaran 2024/2025. Dalam surat edaran itu salah satunya mengatur kegiatan PLS yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah. Sesuai aturan itu kepala sekolah diminta agar mengendalikan PLS dan mencegah terjadinya kekerasan.
“PLS dilarang dilaksanakan di luar waktu pembelajaran, misalnya sampai malam atau dini hari. Materi Kegiatan MPLS dapat berupa pendidikan antikorupsi, pendidikan karakter dan pendidikan etika berlalu lintas. Kepala sekolah agar menyosialisasikan pentingnya pemberantasan aksi vandalisme,” bebernya.
Budi menerangkan dalam PLS dilarang mewajibkan siswa baru memakai atribut seperti tas karung serta pakaian sampai aksesori di kepala dan alas kaki yang tidak wajar. Termasuk papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya serta berisi konten yang tidak bermanfaat. Selain itu itu dilarang memberikan tugas siswa baru untuk wajib membawa suatu produk barang yang sulit didapatkan, tugas yang tidak bermanfaat dan hukuman tak mendidik.
Pihaknya menegaskan kegiatan PLS harus dilakukan oleh guru, dilarang melibatkan siswa kakak kelas dan alumni sebagai penyelenggara. Kepala Sekolah agar mengendalikan kegiatan PLS, dan bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan PLS. “Untuk pengawasan staf-staf Disdikpora melakukan monitoring ke sekolah-sekolah,” ujarnya. (SM)