Berkas Terlapor AS yang Diduga Pelaku Pengrusakan Mulai Berproses di Reskrim

0 comments

BULUKUMBA, BB –Perkembangan kasus AS yang diduga kuat sebagai pelaku pengrusakan kaca pintu rumah milik NA, hari ini telah di Disposisi ke Bagian Reskrim Polsek Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Selasa (16/7/2024).

Hal ini telah di ungkapkan langsung oleh Kapolsek Gantarang, Komisaris Polisi Abdul Kadir ke Beritabersatu.com saat dikonfirmasi.

“Berkas laporan dari korban NA, hari ini telah ditangani oleh Bagian Reskrim Polsek Gantarang,”

“Tadi, saya Disposisi berkasnya ke Reskrim. Jadi ini tetap berproses, nanti ada pemeriksaan terhadap korban NA beserta saksi-saksinya, serta berita acara pemanggilan untuk terlapor AS,” kata Kompol Abdul Kadir, Kapolsek Gantarang, Bulukumba.

AS dilaporkan oleh NA, Berdasarkan Laporan Polisi, Nomor: STTLP/B/55/VII/2024/SPKT/Polsek Gantarang/Polres Bulukumba Polda Sulsel.

Laporan : Suparman Warium

You may also like