Ayah Tiri Asusila di Parigi Nyaris Diadili Warga, Kini Ditangkap Polisi

0 comments

PARIMO, BB – Seorang pria FS (42 tahun) di Kabupaten Parigi Moutong, nyaris dihajar warga sekitar karena nekat melakukan perbuatan asusila terhadap anak tirinya yang berusia 9 tahun.

Dari keterangan Polsek Parigi, Polres Parigi Moutong terungkap, aksi nekat dan bejat pelaku bermula pada Kamis 11 Juli 2024 sekitar pukul 07.30 Wita.

Disebutkan, awalnya pelaku menyentuh alat kelamin korban menggunakan tangan kiri, kemudian pelaku melakukan persetubuhan.

Kapolsek Parigi Iptu Noldy Sualang menjelaskan, terungkapnya kasus asusila ini bermula saat korban memberi tahu MS, seorang RT setempat, yang kemudian melaporkannya ke Polsek Parigi pada pukul 22.30 Wita.

Ia juga mengungkapkan, pada Jumat 12 Juli 2024 sekitar pukul 14.20 Wita, seorang perempuan berinisial NS datang melaporkan kejadian tersebut.

“Datang ke kantor Polsek Parigi diruang SPKT di dampingi Pegsos dan P2TP2A untuk melaporkan dugaan tindak Pidana persetubuhan anak dan telah dibuatkan Laporan Polisi Nomor LP-B/ 26 / VII / 2024 / SPKT/ Sek-Parigi / Res Parimo / Polda Sulteng tanggal 12 Juli 2024.” jelasnya.

Dikutip dari tribratanews.sulteng.polri.go.id, kasus ini akan diserahkan Polsek Parigi Moutong, ke Polres Parigi untuk proses lebih lanjut.

“Jadi kami akan langsung ke Polres. Karena penanganan selanjutnya di Polres Parigi Moutong,” kata Kapolsek sambil menambahkan,

“Sebab, sejak tadi malam hingga pagi tadi kami sudah berkoordinasi dengan teman-teman di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA),” ujarnya. (*RN)

You may also like