LUWU UTARA,BB – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Utara berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana perjudian sabung ayam dalam Operasi Pekat Lipu 2024.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Utara, AIPDA Sadar Samsuri, pada Jumat malam (12/7/2024) sekitar pukul 21.00 WITA di Lorong 6, Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Penindakan ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sulsel Nomor: STR / 370 / VI / OPS.1.3 / 2024, tanggal 27 Juni 2024, yang memuat Rencana Garis Besar (RGB) Operasi Pekat Lipu – 2024, serta Surat Perintah Kapolres Luwu Utara Nomor: Sprin/329/VII/OPS.1.3.2024.
Petugas berhasil mengamankan enam orang pelaku yang diduga terlibat dalam perjudian sabung ayam. Para pelaku yang berhasil diamankan adalah H (58), S (28), T (28), Tu (63), K (69), dan Ha (40), semuanya berasal dari Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
“Bersama para pelaku, Kami juga mengamankan barang bukti berupa empat ekor ayam Bangkok, satu buah ring, uang tunai sejumlah Rp. 3.743.000, dan enam buah handphone,” ucap Sadar Samsuri.
“Menurut informasi yang diterima, serangkaian penyelidikan dilakukan terkait keberadaan para pelaku di lokasi tersebut. Saat ditangkap, para pelaku tidak memberikan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Muh Husni Ramli, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polres Luwu Utara untuk memberantas segala bentuk perjudian di wilayahnya.
“Kami akan terus melakukan operasi serupa untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal agar segera bisa ditindaklanjuti,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Muh Althof Zainuddin, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap aktivitas perjudian di wilayahnya.
“Ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga ketertiban dan memberantas perjudian. Kami akan terus berkoordinasi dengan masyarakat untuk memastikan keamanan di Luwu Utara,” katanya.
Para pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Mapolres Luwu Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Polres Luwu Utara tetap berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas ilegal di lingkungan sekitar.
Operasi Pekat Lipu 2024 merupakan operasi rutin yang dilakukan oleh Polri untuk memberantas berbagai penyakit masyarakat, termasuk perjudian. Operasi ini diharapkan dapat menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Luwu Utara. (Kaisar)