YOGYAKARTA, BB – Pengamat dan Praktisi Hukum, Romi Habie, SH.MH., mengaku prihatin atas penahanan ijazah milik salah seorang pelajar di SMK Taman Siswa Jetis, Yogyakarta. Tindakan itu menurutnya adalah illegal.
“Apabila peristiwa ini benar maka saya termasuk ikut prihatin karena zaman sekarang masih ada satuan pendidikan yang bertindak secara ilegal.”
“Meskipun sebagai bentuk bargaining antara orangtua siswa dan sekolah, akan tetapi dari sisi norma hukum hal itu melanggar,” kata Romi, Minggu (7/7/2024).
Terdapat aturan yang melarang praktek tersebut antara lain seperti, Pasal 9 Ayat (2) Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Tahun 2022, yang menentukan satuan pendidikan dan dinas pendidikan tidak di perkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun.
“Oleh karena itu, sebaiknya pihak satuan pendidikan (sekolah) berkomunikasi dengan dinas pendidikan terkait permasalahan ini,” katanya.
Pemerintah Daerah sebagai stakeholder pendidikan menjadi pihak yang bertanggung-jawab terkait permasalahan orang tua yang tidak mampu mengadakan biaya sekolah terhadap warganya.
“Oleh karenanya, saran saya agar orangtua juga berkomunikasi dengan Komite Sekolah dan Dinas Pendidikan setempat, dan meminta bantuan Pemerintah Daerah, demi masa depan anak yang terkatung-katung karena tidak dapat mencari kerja dan/atau melanjutkan pendidikan lanjut dengan alasan tidak memiliki ijazah asli,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ngadiman warga Brontokusuman, Mergangsan, Yogyakarta, berharap pihak SMK Taman Siswa Jetis yang beralamat Jalan Pakuningratan No.34, Yogyakarta, memberikan ijazah puteranya bernama Ari Widodo.
Ngadiman mengakui, bahwa tunggakan biaya di sekolah tersebut cukup banyak. Sehingga, dirinya tidak mampu untuk melakukan pembayaran.
“Saat itu masa pandemic Covid-19 mas, sehingga saya tidak sanggup membayar tunggakannya. Jumlah tunggakan sekitar 12 juta rupiah mas,” kata Ngadiman, Minggu (7/7/2024).
Lanjutnya, pihak sekolah meminta agar dirinya melunaskan tunggakan biaya pendidikan senilai dua belas juta rupiah. Dikarenakan tunggakan tersebut, pihak sekolah sementara menahan ijazah itu hingga pelunasan dilakukan.
“Ya harus lunas mas, jika tidak ijazahnya tidak diberikan. Yang asli ada di sekolah, yang ada sama anak saya hanya foto copy saja mas. Intinya harus lunas, mas. Sedangkan ijazah kan harus ada yang asli untuk dibawa kalau mau melamar kerja anak saya,” jelas Ngadiman.
Ngadiman mengaku, berusaha mencari uang untuk menebus ijazah yang tertahan pihak sekolah. Dikarenakan faktor ekonomi yang tidak mapan, membuat dirinya tidak mampu melakukan pembayaran tersebut.
“Saya bekerja hanya mocok-mocok mas, keluarga kami memang tidak mampu. Semoga saja pihak sekolah bisa merelakan ijazah anak saya diberikan,” pungkasnya.
Diketahui, Ari Widodo adalah anak sulung dari empat bersaudara, dari pasangan Ngadiman dan Susanti. Ari Widodo menamatkan dirinya dari SMK Taman Siswa Jetis pada tahun 2020 lalu. Ngadiman mengaku, ijazah untuk lembaran copyannya juga harus ditebus dengan uang senilai lima ratus ribu rupiah. (TIM)