LUWU UTARA,BB — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara menemukan adanya human error petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih di wilayah tersebut.
Anggota Bawaslu Luwu Utara Tasran mengungkapkan temuan tersebut pada Jumat (5/7/2024).
Tasran, yang turut melakukan pengawasan dalam proses coklit, menemukan beberapa kesalahan yang dilakukan petugas pantarlih, antara lain; Petugas pantarlih tidak mengenakan atribut saat proses coklit, penulisan daftar pemilih pada stiker tidak lengkap.
Dimana ada Penulisan nama pemilih pada stiker salah dan tidak diperbaiki.
“Temuan ini didapatkan langsung oleh Bawaslu, staf Bawaslu, serta pengawas di tingkat kecamatan dan kelurahan. Dia mencontohkan salah satu kasus, di mana petugas pantarlih menulis data pemilih di stiker terlebih dahulu, namun saat coklit ternyata nama pemilihnya salah dan tidak diperbaiki,” ucap Tasran.
“Seharusnya, (pemilih) didatangi ke rumahnya dulu, di-coklit, hasilnya ditulis pada stiker dan tempel,” tambahnya.
Menanggapi temuan tersebut, Bawaslu meminta pantarlih, Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk segera memperbaikinya. Saran ini diberikan untuk meminimalisir human error yang dilakukan petugas pantarlih.
“Kami sudah sampaikan langsung ke PPK juga, untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.
Temuan human error ini menjadi catatan penting bagi Bawaslu Luwu Utara dalam rangka memastikan kelancaran proses coklit dan kualitas data pemilih yang akurat. (Kaisar)