JAKARTA, BB — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memecat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari karena terbukti paksa berhubungan badan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Tindakan asusila yang dilakukan Ketua KPU RI itu yakni merayu dan membujuk Pengadu untuk melakukan hubungan badan dan akhirnya terjadi.
“Pada awalnya, Pengadu terus menolak, namun Teradu tetap memaksa Pengadu untuk melakukan hubungan badan,” kata anggota majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo membacakan putusan dikutip dari YouTube Tribunnews, Rabu (3//7/2024).
Sementara ketua majelis sidang, Heddy Lugito, saat membacakan putusan di ruang Sidang menyatakan memberhentikan Ketua KPU RI.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,”katanya di DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Hasyim tidak menghadiri sidang putusan secara langsung. Ia hadir secara daring melalui zoom.
Dalam putusan disebutkan Hasyim terbukti melakukan pemaksaan hubungan badan terhadap anggota PPLN Belanda wilayah Den Haag. DKPP mengatakan hubungan badan terjadi pada 3 Oktober 2023. Kejadian tindak asusila itu terjadi ketika DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (bimtek) di Den Haag. (**)