Polda DIY Tangkap Tersangka Kasus Praktik Judi dan Kejahatan Dunia Maya

by Ardin
0 comments

DIY, BB – Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta yakni Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda DIY berhasil ringkus delapan tersangka kasus kejahatan yang terjadi di dunia maya serta enam tersangka kasus judi online.

Hal ini merupakan hasil dari pelaksanaan Operasi Maya Progo 2024 yang digelar selama 20 hari, pada 11 s.d. 30 Juni 2024.

Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol Idham Mahdi, bersama Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Nugroho Arianto, mengungkapkan hal ini dalam Konferensi Pers yang digelar di Aula Gedung Promoter, Mapolda DIY, Selasa (2/7/2024).

Kabid Humas mengungkapkan bahwa 8 tersangka tersebut terdiri 8 kasus yang berbeda dengan 73 barang bukti yang berhasil diringkus oleh Polda DIY dan Polresta Yogyakarta.

“Di mana dari delapan kasus tersebut terdiri dari satu kasus illegal access, 2 kasus asusila, 2 pornografi anak, 1 tipu online, serta 2 judi online,” ungkap Kabid Humas.

Selain itu, Polda DIY juga berhasil mengamankan 6 tersangka kasus Judi Online selama tahun 2024. Ke enam tersangka tersebut adalah GB (23), AS (22), MI (23), LA (23), MK (22), dan KS (49) yang berhasil diringkus oleh Polresta Yogyakarta.

Dirreskrimsus Polda DIY mengatakan bahwa keenam tersangka tersebut merupakan influencer ditangkap karena mengendors link judi online di akun media sosialnya masing-masing.

“Perannya, ada juga yang membantu operasional dan mencari pemain judi online melalui berbagai medsos,”kata Dirreskrimsus.

Polda DIY juga berhasil melakukan pemblokiran 251 situs judi online dalam periode 1 Mei 2024 hingga 30 Juni 2024. (Smn)

You may also like