Tindak Lanjuti Aduan Warga, BPN Sinjai Lakukan Peninjauan Lokasi

0 comments

SINJAI, BB — Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai, Agustini Pujiastuti, bersama ketua DPRD Sinjai, Lukman Arsal, meninjau tanah milik warga yang ingin disertifikasi.

Peninjauan lokasi ini disaksikan langsung oleh aparat Kelurahan Lappa, Tokoh masyarakat setempat dan juga pegawai BPN, bertempat di Jalan Agar-Agar, Kelurahan Lappa, Jumat kemarin. (28/06/2024).

Diketahui sebelumnya pemilik tanah atas nama Imran Ilyas, S.H,.M.H, saat ini menjabat Danpomdam XIV Hasanuddin merupakan ahli waris dari Almarhumah Hj.Nurliah.

Imran Ilyas telah membuat surat pengaduan ke BPN Sinjai terkait dengan tindakan M.Saad yang telah melakukan pengukuran dan memasang patok secara diam-diam atau tanpa sepengetahuan aparat pemerintahan Kelurahan setempat.

M.Saad mengkalaim bahwa tanah tersebut merupakan tanahnya, sehingga atas dasar laporan pengaduan tersebut pihak BPN melakukan prosedur pengecekan kelengkapan surat surat.

Dan ditemukan pemilik tanah atas nama Imran Ilyas S.H,.M.H yang merupakan ahli waris dari Almarhumah Hj.Nurliah, serta memiliki bukti kuat dan lengkap.

Sedangkan pihak M.Saad hanya dapat menunjukan bukti pembayaran PBB saja dimana dijelaskan oleh Kepala BPN Sinjai bahwa bukti pembayaran PBB bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.

Saiful Kepala Seksi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Sinjai mengatakan bahwa setelah pihaknya meninjau dilapangan sudah ada kejelasan, serta sudah ada kesepakatan antara M.Saad sebagai pihak teradu dan Imran Ilyas S.H,.M.H sebagai ahli waris.

“M.Saad telah mengakui bahwa tanah yang telah dipatok oleh dirinya di lokasi milik Imran Ilyas S.H.,M.H, bukan bagian dari tanahnya dan merupakan tindakan yang salah,”

“Selanjutnya akan membuat surat pernyataan di Kantor BPN Sinjai dan akan ditindaklanjuti secepatnya di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sinjai,”

“Kejadian persengketaan tanah yang bermula dari informasi yang tidak lengkap, informasi keliru, pendapat berbeda, dan data yang berbeda sehingga kami berharap kepada masyarakat khususnya di Kabupaten Sinjai, apabila ingin menentukan dan mengklaim terkait suatu lokasi tanah kiranya dapat berkodinasi terlebih dahulu dengan pihak BPN dan aparat Pemerintahan setempat,”

“Sehingga dapat diberikan penjelasan guna mendapatkan penanganan dan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Saiful.

Selaku pelapor dalam hal ini Imran Ilyas,S.H, M.H, mengharapkan agar kiranya juga pihak Kelurahan bekerja sesuai prosedur terutama mengetahui atau mengecek Histori kepemilikan tanah.

“Saya berharap agar kiranya pihak Kelurahan bekerja sesuai prosedur sebelum menerbitkan produk atau dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan pengurusan tanah,”

“Terutama harus mengetahui atau mengecek Histori kepemilikan tanah, karena ini tentunya akan menimbulkan konsekuensi Hukum,” harap Imran.

Penulis : Suparman Warium

You may also like