Muh Ridwan : Tanah Sudah Dijual Disertifikatkan

0 comments

Makassar, BB – Pengadilan Negeri Sungguminasa kembali menunda sidang perkara perdata No. 34/Pdt.G/2024/PN.Sgm hingga pekan depan, 3 Juli 2024, dengan agenda mediasi.

Penundaan ini menandai sidang kedua dalam kasus perdata yang melibatkan sengketa tanah antara ahli waris H. Minggu dan ahli waris H. Patri.

Klien dari pihak penggugat, yang merupakan ahli waris H. Minggu, merasa perlu mengajukan gugatan untuk mempertahankan hak yang diwarisi dari orang tuanya. Gugatan ini ditujukan kepada ahli waris H. Patri dan perusahaan terkait klaim atas sebidang tanah yang terletak di sekitar UIN Samata, diklaim telah dijual oleh almarhum H. Patri kepada orang tua klien kami.

Muh. Ridwan, kuasa hukum ahli waris H. Minggu, menjelaskan bahwa setelah tanah tersebut dijual, terbit Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama perusahaan yang diduga didasarkan pada keterangan palsu.

“Klien kami menggugat ahli waris H. Patri karena tanah yang dikuasai mereka sesungguhnya sudah dijual almarhum H. Patri. Akan tetapi, kemudian diterbitkan lagi SHGB atas nama perusahaan. Jadi, SHGB tersebut diduga didasarkan keterangan palsu karena objek yang diklaim adalah bidang tanah yang sudah dijual kepada klien kami,” ungkapnya, kamis (27/6/2024)

Ridwan juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun di atas tanah yang menjadi objek sengketa ini.

“Untuk itu, dihimbau kepada khalayak agar tidak melakukan perbuatan hukum dalam bentuk apapun di atas tanah objek sengketa untuk menghindari tuntutan hukum pidana maupun perdata dari klien kami,” tegasnya. (**)

You may also like