GOWA, BB — Seorang wanita diamankan aparat kepolisian Polres Gowa, wanita berinisial WDW ini diamankan untuk diperiksa selaku terlapor falam tindak pidana penipuan terhadap korbannya yang merupakan tetangganya.
Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian membenarkan ihwal tersebut, ia mengatakan, jika wanita yang berdomisili di Jalan Toddopuli itu diamankan dari laporan yang ditindaklanjutinya.
“Sebelumnya kami telah menerima laporan dari seorang wanita yang mengaku sebagai korban penipuan hingga kerugiannya senilai Rp30 juta. Laporan itu pun kami tindaklanjuti dengan menyelidiki terlapor. Dan Alhasil pada Sabtu (22/6/2024) terlapor berhasil diamankan saat tengah berada di Citraland Celebes, Kecamatan Somba Opu, selanjutnya terlapor diperiksa untuk dihadapkan dengan laporannya,” kata Kanit Resmob, Rabu (26/6/2024).
Menurut penuturan terlapor lanjutnya, terlapor mengakui perbuatannya. Dan terlapor juga mengaku bahwa dirinya telah mengembalikan sebagian uang milik pelapor.
“Terlapor mengakui perbuatannya, ia juga mengaku jika dirinya telah mengembalikan sebagian uang milik pelapor. Dan juga dirinya kerap berpindah-pindah tempat tinggal sampai tidak memenuhi dua kali pemanggilan penyidik. Uang itu juga kata terlapor telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-harinya. Kini terlapor diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelas Kanit Resmob Polres Gowa, IPDA Andi Muhammad Alfian. (*)