Empat Tahanan Kabur Tertangkap, Kabid Humas : Tetap Ada Sanksi Bagi Anggota

0 comments

PALU, BB —  Kaburnya 4 orang tahanan di Polsek Biromaru akhirnya berakhir setelah petugas gabungan Polres Sigi dan Polsek Palu Barat, Polresta Palu dan Polres Tolitoli didukung Polda Sulteng berhasil menangkap empat orang tersebut dalam kurun waktu 4 hari.

Namun akibat kaburnya tahanan tersebut, Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono dengan tegas menyatakan, ada sanksi hukum terhadap anggota Polri yang lalai menjalankan tugasnya.

“Sekadar informasi, meski 4 tahanan yang kabur berhasil ditangkap kembali, tentunya tetap ada sanksi hukum terhadap anggota Polri yang lalai menjalankan tugasnya, “kata Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono di Palu, Rabu (26/6/2024)

Kabid Humas menjelaskan, tim gabungan menangkap tersangka berinisial AB dan F pada Minggu (23/6), sedangkan tersangka J menyerahkan diri dan R ditangkap di kawasan Polres Tolitoli pada Selasa (25/6).

“Saat ini diamankan di Polsek Biromaru sebanyak tiga orang dan 1 orang diamankan di Polres Sigi berinisial R sebagai pelaku pembobolan gembok ruang tahanan Polsek Biromaru,” jelasnya.

Menurut Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indinesia menjelaskan sanksinya berupa :

Sanksi Etika yakni :
1. Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela
2. Kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan mental kepribadian dan rohani
3. Kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yg dirugikan,

Sanksi admibistratif yakni :
1. mutasi bersifat Demosi
2. tunda pangkat
3. patsus paling lama 30 hari
4. PTDH sebagai Anggota Polri. (RN)

You may also like