YOGYAKARTA, BB – Kepolisian Resor Yogyakarta, mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan setelah berhasil menangkap pelaku dan kini pelaku disangkakan pada pasal 351 ayat 3 KUHP subsider pasal 359 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
Ihwal penangkapan pelaku berinisial MS tersebut dirilis Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio didampingi Kasi Humas Polresta Yogyakarta, AKP Sujarwo. Polisi menyebutkan jika kasus tersebut terjadi pada Minggu sore 16 Juni 2024.
Bermula pada mereka masing-masing bernama Victor dan rekannya Elvis, Reinaldo Iek, Jhon Tahoba, Erik Kambo, dan Petrus Karet, sedang menenggak minum minuman keras di Asrama Maybrat, di Jalan Gambir Sawit, Gang Jangkang, Kelurahan Pandeyan, Umbulharjo, Yogyakarta.
“Mereka berteman ini sedang pesta miras, kemudian pelaku (MS) menyampaikan rekannya untuk tidak minum minuman keras. Pemilik Asrama (Yakobus) juga menyampaikan untuk tidak melanjutkan pesta miras itu dilantai 3. Dan pemilik asrama memperingati korban dan rekannya. Namun Victor dan Reinaldo bertengkar sehingga rekannya bernama Petrus mengamankan salah satunya yakni korban dengan tujuan menenangkannya,” jelas Kasat Reskrim.
Pelaku yang mengetahui jika korban sedang berada di lantai bawah, ia lalu memadamkan lampu asrama, “Ketika lampu dipadamkan oleh pelaku, saat itulah pelaku memukul korban. Merasa takut sehingga korban panik hingga lari kocar kacir meski begitu pelaku pun mengejar korban. Disituasi gelap gulita itu korban yang berlari berakhir tragis seketika menabrak tembok mengakibatkan korban bersimbah darah seketika tak sadarkan diri,” jelas Kasat Reskrim lagi.
“Sejumlah saksi saat insiden kejar kejaran itu berlangsung sambungnya berusaha melerai pelaku dan korban. Bahkan saat korban dalam kondisi kritis usai tabrak tembok. Dan salah satu saksi sempat bertengkar dengan pelaku. Namun di lerai oleh saksi yakni Yakobus sehingga korban dengan cepat dibawa ke Rumah Sakit Hidayatullah Umbul Harjo,” urai Kasat Reskrim melanjutkan.
Oleh medis kata Kasat Reskrim, menyatakan jika korban meninggal dunia akibat luka yang dideritanya setelah menjalani perawatan selama 12 jam. “Dari kejadian ini hingga kami Polres Yogyakarta yang menerima informasi selanjutnya turun melakukan rangkaian penyelidikan. Dan terkuak hasil penyelidikan jika pelaku MS merupakan penyebab kematian korban,” tegas Kasat Reskrim.
Pihak keluarga korban sendiri tambahnya, telah mengikhlaskan kematian korban sehingga jenazah korban diserahkan untuk dipulangkan dan disemayamkan di kampung halamannya di Maybrat, Papua Barat Daya. (SIM)
Editor : Arjuna Sakti