SINJAI, BB – Aparat Kepolisian Polres Sinjai dari Unit Reskrim dengan sigap ke lokasi setelah menerima informasi menyebutkan adanya seorang warga menjadi korban penganiayaan berat. Korban disebutkan mengalami luka sebetan parang pada bagian belakang kepala dan luka pada bagian dada sebelah kiri.
Korban dengan cepat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai untuk mendapatkan pertolongan medis, sementara pelaku usai menganiaya korban langsung kabur. Meski begitu, Unit Reskrim telah megantongi identitas dan ciri-ciri pelaku.
Dengan demikian sebuah rumah di Jalan Cakalang, Kelurahan Lappa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai dilakukan pengepungan. Namun demikian, Unit Reskrim melakukan upaya persuasif dengan menemui orangtua pelaku untuk diminta menyerahkan anaknya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya sebagai terlapor dalam tindak pidana penganiayaan berat (Anirat).
Tidak lama berselang penjemputan dilakukan terjadap terlapor di kediamannya yang selanjutnya terlapor digiring ke Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan. Kepada polisi terlapor mengakui perbuatannya bahwa betul dirinya telah menganiaya seorang lelaki dengan menggunakan sebilah parang. Itu gegara katanya dirinya tersinggung.
Kapolres Sinjai, AKBP Fery Nur Abdulah melalui Kasat Reskrim, Iptu Andi Rahmatullah, mengemukakan, menurut keterangan terlapor sebelum penganiayaan dilakukan terlapor berinisial MSM (21) terhadap korban berinisial MR (21), itu akibat ketersinggungan. Dimana korban dan rekannya menghadang terlapor.
“Ketika terlapor dihadang oleh pelaku dan rekannya. Tetiba parang milik korban terjatuh saat turun dari motornya. Melihat sajam itu dengan cepat terlapor mengambil sebilah parang itu lalu menghunuskan ke tubuh korban mengakibatkan korban terhuyung-huyung seketika tumbang bersimbah darah. Dari kejadian itu korban menderita luka menganga pada bagian belakang kepala dan dada sebelah kiri,” jelas Kasat Reskrim, Senin (24/6/2024)
Peristiwa berdarah ini pun dilapor oleh keluarga korban. Dan laporannya terlampir dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B / 160 / VI / 2024 / SPKT / Res Sinjai, tanggal 23 Juni 2024. Pelaku dan barang buktinya berupa sehelai celana yang dikenakan saat beraksi dan sebilah parang.
“Kasus ini sudah dalam penanganan kami. Dan diharap kepada dua pihak untuk tidak mengambil gerakan tambahan. Kami petugas kepolisian berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini dengan secara hukum,” tegas Kasat Reskrim Polres Sinjai, Iptu Andi Rahmatullah. (*)
Editor : Arjuna Sakti