BONE, BB — Diduga telah terjadi “Pungutan Liar” (Pungli) ketika seorang warga yang tinggal di Jalan MT.Haryono, Kabupaten Bone, inisial AK, telah membayar Pajak Kendaraan di Kantor Samsat Bone, Senin 24 Juni 2024.
Menurut AK, dirinya tidak pernah menyangka kalau oknum anggota Loket yang berjaga di tempat pembayaran Pajak Kendaraan (Samsat) Bone, rupanya tidak jujur dalam menjalankan tugasnya.
“Saya pikir orang itu jujur, karena tempatnya di loket. Saat saya menyodorkan kelengkapan berkas saya ke dia, ia langsung kordinasikan dengan petugas bagian komputer, setelah itu ia langsung menyebutkan biaya Pajak Kendaraan saya, 700 ribu lebih,”
“Saya hanya urus Pajak Kendaraan Mobil dan Motor, stempel Tahunan. Dan saya harus bayar untuk Dua STNK, Rp.700.000 lebih,”
“Ketika saya memeriksa Notis yang ditutupi plastik Jasa Raharja, ternyata Dua STNK hanya Rp.611.000,”
“Di Cek di Aplikasi, stempel tahunan Pajak Kendaraan Motor saya, DW 6466 HJ, hanya Rp.246.500, dan Mobil saya, Plat DD 8698 XAM hanya Rp.364.500. Ketika di jumlahkan, itu hanya Rp.611.000,” ungkap AK dengan nada kecewa dengan Pelayanan Samsat Bone.
Kanit Regident Samsat Bone, Iptu Toriko yang di konfirmasi Beritabersatu.com, sementara mengikuti rapat.
“Nanti saya hubungi kembali Pak, lagi rapat,” singkat Iptu Toriko melalui Via WhatsAppnya.
Penulis : Suparman Warium
1 comment
Badai pasti berlalu,kalo sudah cerah ayo bermain lagi.
Comments are closed.