LUWU UTARA, BB — N, istri tersangka M dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gerobak bagi pelaku usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Luwu Utara tahun 2020 telah mengembalikan uang ratusan juta rupiah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Utara.
Pengembalian uang tersebut dilakukan pada hari Jumat (14/6/2024) sebesar Rp. 317.539.739,- (tiga ratus tujuh belas juta lima ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh sembilan rupiah). Uang tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Luwu Utara, Henry Siahaan, S.H.
Menurut Kepala Kejari Luwu Utara, Rudhy Parhusip, pengembalian uang ini berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Kabupaten Luwu Utara Nomor 700.1.2.1/78/Inspektorat/2024 tanggal 8 Maret 2024.
“Audit tersebut menyatakan bahwa telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 317.539.739,- dalam proyek pengadaan gerobak UMKM tahun 2020 di DP2KUKM akibat perbuatan tersangka M dan tersangka JK,” ungkapnya, juma (21/06/2024)
“Uang yang dikembalikan oleh N tersebut akan dijadikan barang bukti di persidangan dan menjadi pertimbangan bagi penuntut umum dalam menuntut para terdakwa,” Kajari Luwu Utara menandaskan. (Kaisar)