BULUKUMBA, BB — Kepala Dinas Lingkungan Lidup dan Kehutanan (DLHK) kabupaten Bulukumba, beserta rombongan mendatangi lokasi tambang, yang diduga ilegal di Sungai Balantieng, Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, rabu (12/6/2024)
Kunjungan itu dalam rangka menindak lanjuti aspirasi dari petani Desa Pangaloang dan Desa Batukaropa yang di dampingi oleh Asdar Sakka di aula Kantor Bupati Bulukumba, pada hari Selasa (11/6/2024) lalu.
Setelah meihat aktivitas di lokasi tambang, pihak DLH Bulukumba menyampaikan kepada awak media bahwa aktivitas tambang tersebut untuk sementara dihentikan.
“Tambang ini untuk sementara dihentikan sambil menunggu tindak lanjut dari pihak provinsi setelah kita surati,” ujarnya.
“Ya, jadi kita larang beroperasi tunggu dari pihak provinsi karena mereka punya wewenang,” tegas, Kadis DLHK Andi Uke Indah Permatasari.
Menurutnya, Keputusan pemberhentian opereasi tambang ini diambil untuk menghindari dampak negatif terhadap lingkungan dan, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pihak provinsi.
Hal ini juga kata dia sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bulukumba dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Sementara, beberapa warga yang berada di lokasi tambang juga menyampaikan keberatan mereka terhadap beroperasinya tambang tersebut. “Kami tidak setuju jika tambang ini beroperasi lagi, karena akan merusak bendungan dan pengairan ke sawah kami. Lokasi sawah Tabbangka dan Tojaga akan kekeringan bila ini dibiarkan,” ungkap salah satu warga yang diwawancarai oleh awak media. (Tajuddin)