LUWU UTARA, BB — – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara, Sukirman angkat bicara terkait adanya sertifikat ganda terhadap satu bidang Tanah di Desa Hasana, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara.
Sebelumnya, dugaan kasus mafia tanah tersebut telah diberitakan oleh sejumlah awak media di Luwu Utara, pada Rabu (12/06/2024) kemarin.
Kepala BPN Sukirman mengatakan bahwa apa yang disampaikan di pemberitaan itu, adalah sebuah permasalahan yang sementara dalam proses atensi bersama dengan pihaknya.
“Kalau kasus yang di Desa Hasana ini memang betul ada 2 sertifikat atas nama yang berbeda namun perlu saya sampaikan bahwa pada tahun 2023, tidak ada sertifikat yang kami terbitkan dalam persoalan ini,” kata Sukirman ke, Rabu (12/06/2024)
“Yang jadi permasalahan disini, sertifikat keduanya sama-sama tahun delapan puluhan,” tambahnya.
Sementara itu, Andi Basnar Djunaid alias BD saat dikonfirmasi membantah adanya hal tersebut lantaran menurutnya, sertifikat yang dimilikinya itulah yang lebih meyakinkan.
“Hal yang sangat tidak masuk akal ketika disebutkan jika ada 2 sertifikat yang keluar pada tahun yang sama sementara penulisan di sertifikat yang satunya menggunakan komputer,” ujar Andi Basnar Djunaid.
“Pada tahun delapan puluhan, itu belum ada komputer. Kami meyakini bahwa sertifikat yang dimiliki oleh orang pengklaim tanah saya, itu terbitnya pada tahun 2023,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPN Sukirman menyampaikan bahwa dalam persoalan itu, di tahun 2023, ia bersama dengan pihaknya tidak pernah melakukan penerbitan sertifikat yang dimaksud.
“Saya tidak lihat pi, namun yang pasti bahwa sertifikat itu bukan tahun 2023, dan Kedua belah pihak yang sedang berproses di polres akan dimediasi di kantor pertanahan,” pungkas Sukirman.
Terakhir, Kepala BPN Luwu Utara ini menuturkan bahwa terkait dugaan praktek Mafia Tanah yang dilakukan BPN Luwu Utara ataupun oknum anggotanya, itu tidaklah benar.
“Mengenai dugaan adanya praktek Mafia Tanah yang dilakukan oleh BPN Luwu Utara, itu saya membantahnya. Anggota-anggota di BPN Luwu Utara sama sekali tidak ada yang melakukan hal yang seperti demikian,” tegasnya.
Diketahui, mediasi tersebut akan dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Utara pada hari ini, Kamis (13/06/2024) pukul 14.30 Wita.
“Sudah lama ini dinda, laporannya sudah sampai ke Menteri & Kanwil, kami juga sudah memberikan laporan tertulis ke Menteri, terkait masalahnya. Tadi siang kami lakukan mediasi dan akan dilanjutkan mediasi Tanggal 24 Juni 2024. Kita akan undang para pihak untuk mediasi, laporan di Polres juga masih berproses,” pungkas Sukirman kepada Beritabersatu.com, Kamis (13/06/2024) Malam, melalui Via WhatsApp. (Kaisar)