Uji Lab Hasil Pencucian Pasir di Banjarnegara Dinyatakan Tercemar, Berikut Pernyataan DPKPLH

by Editor Muh. Asdar
0 comments

Banjarnegara, BB – Air Sungai Sapi di Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara dipastikan tercemar limbah pencucian pasir putih, di Daerah Kaliajir dan sekitarnya.

“Berdasarkan hasil uji laboratorium dari sampel air di Sungai Sapi Desa Kaliajir menyebutkan, air sungai tersebut tercemar ringan,” jelas Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Banjarnegara, Drs Tulus Sugiharto MSi.

Seperti diberitakan sebelumnya, sekitar 70 warga perwakilan dari Desa Merden, Kaliajir, Karanganyar Kecamatan Purwanegara Kabupaten Banjarnegara melakukan audensi dengan Forkopimcam Purwanegara untuk menyampaikan protes keras pencemaran Sungai Sapi, Jumat lalu (7/6/2024).

Kata warga, pencemaran air disebabkan menjamurnya tempat pencucian pasir putih di hulu Sungai Sapi di Desa Petir. Disebutkan juga, limbah pencucian pasir putih yang dikelola oleh sejumlah pengusaha tambang dinilai tidak representatif, sehingga limbah tersebut terus mencemari sungai.

Warga mengancam demo besar – besaran jika masalah limbah tidak segera ditangani mengingat menjelang musim kemarau, air sungai tersebut sangat vital untuk keperluan sehari – hari oleh ratusan warga Desa Kaliajir, Merden dan Karanganyar.

Ditambahkan, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPKPLH) Banjarnegara, berdasarkan hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa parameter yang berada diatas ambang batas adalah oksigen terlarut (DO).

Untuk lokasi di Desa Kiajir, hasil analisanya adalah 8.53 dari baku baku mutu air 4. Sehingga dapat disimpulkan, Sungai Kalisapi tercemar ringan berdasarkan hasil pengujian pada pengambilan sampel air di Sungai Sapi turut Desa Kaliajir dan Petir Kecamatan Purwanegara.

“Kami sudah menyampaikan hasil uji laboratorium ini kepada Pj Bupati Banjarnegara, untuk selanjutnya kami akan berkordinasi dengan dinas terkait untuk segera mengambil langkah antisipasi terhadap pencemaran yang terjadi,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh Wartawan, para pengusaha pencucian pasir akan membuat instalasi limbah. Hanya saja mereka belum semuanya memahami standar pembuatan ipal tersebut.

Terpisah, Kasatpol PP Banjarnegara Fajar Nidaul Syarifah menyampaikan, prihatin atas tercemarnya air Sungai Sapi. Pihaknya berharap masalah ini dapat segera teratasi, terutama komitmen para pengusaha untuk mematuhi aturan yang ada. Ujarnya kepada Wartawan, Rabu (12/6/2024).

Disampaikannya, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2014 tentang perlidungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satu peran Satpol PP adalah penegakkan hukum.

Pelaku pelanggaran ini lanjut Fajar, dapat diancam dengan kurungan 3 bulan dan denda maksimal 50 juta.

“Tentu, setelah melalui tahapan yakni teguran tertulis, paksaan Pemerintah Daerah, pembekuan izin dan pencabutan. Langkah terakhir sangsi hukum,” ujarnya.

Seraya menambahkan, jika Satpol PP Banjarnegara masih menunggu penyelesaian oleh dinas teknis terkait.

(Arief Ferdianto)

You may also like