RUU Penyiaran Menjejak Kebebasan Pers, Wartawan di Banjarnegara Bakal Gelar Aksi Damai

0 comments

Banjarnegara, BB – Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang sedang dibahas oleh Komisi I DPR RI menuai kritik dari berbagai kalangan. RUU tersebut dikritik karena dinilai dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia, antara lain melarang penayangan eksklusif jurnalistik investigasi dan memberikan kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang saat ini sedang digodok oleh Komisi I DPR telah menuai kritik tajam dari berbagai kalangan. Berbagai pegiat jurnalistik, peneliti media, hingga Dewan Pers menyuarakan kekhawatiran atas isi RUU Penyiaran tersebut.

Salah satu poin kritikan terhadap RUU Penyiaran adalah larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi. Hal ini dipandang dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia, terutama dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyedia informasi yang akurat dan kredibel.

Dalam era digital, investigasi jurnalistik yang telah dilakukan dapat diakses oleh publik melalui berbagai situs berita, sehingga terbuka bagi siapapun tanpa ada batasan.

Selain larangan penayangan eksklusif jurnalistik investigasi, RUU Penyiaran juga dinilai mengancam kebebasan pers melalui pemberian kewenangan kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa jurnalistik.

Hal ini menimbulkan tumpang tindih dengan UU Pers yang telah memberikan kewenangan yang sama kepada Dewan Pers dalam menyelesaikan sengketa pers.

Dampak dari RUU Penyiaran yang dinilai dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia ini sangat besar. Kehadiran media massa dalam hal ini sangat penting sebagai pihak yang membantu menjaga dan mengawal hak-hak konstitusi warga negara.

Oleh sebab itu, RUU yang akan disahkan harus berpihak pada kepentingan publik dan tercermin pada keberadaan media masa sebagai pihak yang mewakili kepentingan publik.

“Dalam menyusun RUU Penyiaran, seharusnya dipertimbangkan pendapat dari berbagai pihak yang peduli dengan kebebasan pers di Indonesia, termasuk pegiat jurnalistik, peneliti media, dan Dewan Pers.” Pungkas Aan Ketua IPJT DPC Banjarnegara.

Di samping itu, tujuan utama dari RUU ini haruslah untuk memajukan kebebasan pers sebagai salah satu tonggak demokrasi di Indonesia.

“Sebagai negara yang menjunjung tinggi nilai kebebasan pers dan demokrasi, RUU Penyiaran yang sedang digodok oleh Komisi I DPR RI harus mendapatkan banyak perhatian dan pertimbangan dari semua pihak.” Pungkasnya.

Masih kata Aan, “Kita patut menghargai bahwa media massa memiliki peran penting dalam menjaga kebebasan pers sebagai bentuk perlindungan hak-hak dasar kemanusiaan. Sehingga, RUU Penyiaran harus benar-benar menjunjung tinggi nilai kebebasan pers dan dipandang sebagai payung hukum yang dapat melindungi kebebasan pers, namun tidak mengekang dan membatasi kinerja jurnalistik.

Menurut Ketua Forum Wartawan Banjarnegara (FWB) Muchlas Hamidi menegaskan, “Dalam kontek RUU Penyiaran ini, kami bermaksud dengan rekan-rekan Wartawan yang ada di Banjarnegara akan melakukan penolakan terkait RUU tersebut. Bahkan, besok Rabu (22/05/2024), kami akan melaksanakan Aksi Damai seperti yang dilakukan oleh rekan-rekan Wartawan diberbagai Daerah di Indonesia.

(Arief Ferdianto)

You may also like