Kejari Cium Aroma Korupsi Pada Proyek Irigasi di Sinjai

by redaksi
0 comments

SINJAI, BB – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai meningkatkan status penanganan Kasus dugaan korupsi Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Aparang Tahun Anggaran 2020 yang terletak di Kelurahan Sangiaseri, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, ke tahap penyidikan.

Naiknya status Penyidikan kasus Dugaan korupsi tersebut, setelah pihak Kejari Sinjai, melakukan serangkaian proses lidik, hingga pada akhirnya tim penyelidik berpendat untuk meningkatkan perkata ini.

“Jadi kasusnya kita naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya Kajari Sinjai, Zulkarnain, Selasa (21/5/2024).

Zulkarnain menjelaskan bahwa proyek irigasi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, ini dianggarkan melalui APBD Provinsi Sulawesi Selatan senilai Rp7,5 Miliar pada tahun 2020, dan Berdasarkan LPSE Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Proyek Pembangunan Bendungan dan Irigasi dikerjakan oleh PT. Putra Utama Global.

“Berdasarkan hasil permintaan keterangan, maka kami menilai jika pekerjaan tersebut diduga kuat terjadi indikasi penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dalam hal ini pelaksanaan dan pengendalian kontrak,” jelasnya.

Selain itu lanjut Zulkarnain, jika proyek tersebut kontrak menggunakan harga satuan dan lelang melalui E-Purcashing, sehingga kata dia, seharusnya pembayaran berdasarkan progres atas volume pekerjaan, tetapi hal tersebut tidak dilakukan.

“Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai kontrak sehingga menyebabkan terjadinya kekurangan volume sehingga tujuan kegiatan tidak tercapai secara efisien dan efektif dan hasil pekerjaan tidak berfungsi (mangkrak),” beber kajari Sinjai.

Diketahui, Berdasarkan hasil penyelidikan dan Audit Investigasi yang dilkukan oleh Pihak kejari Sinjai, terdapat dugaan potensi kerugian negara kurang lebih Rp1,9 Miliar. (**)

You may also like