Polres Sinjai Gulung Enam Oknum Kolektor Nakal dari Makassar dan Sulbar, Modusnya Begini

by redaksi
0 comments

SINJAI, BB – Enam Komplotan Pelaku dalam tindak pidana pemerasan disertai kekerasan yang dilakukan terkahadap korbannya yang merupakan konsumen, komplotan pelaku diduga merupakan oknum kolektor nakal yang mencari nasabah yang mereka duga bermasalah.

Ikhwal demikian dimanfaatkan komplotan pelaku untuk melakukan pemerasan dan kekerasan terhadap korban. Korban yang tak ingin ditarik paksa barang barang miliknya sehingga menuruti permintaan pelaku untuk menyerahkan berupa uang dengan alasan pelaku agar tidak menarik barang korban.

Merasa dirugikan dengan aksi yang dilakukan pelaku, sehingga salah seorang korban berinisial ZM melayangkan laporan di Mapolres Sinjai pada Selasa (14/5/2024) Laporan korban terlampir dengan LP/B/130/V/2024/SPKT/ Res Sinjai, tanggal 14 Mei 2024.

Dari laporan ini pun ditindaklanjuti Polres Sinjai. Alhasil komplotan pelaku berhasil digulung. Dengan tertangkapnya pelaku. Kasus ini pun dirilis Kapolres Sinjai AKBP Fery Nur Abdulah didampingi Waka Polres Sinjai Kompol Tamar, Kabag Ops Kompol Sunyoto, Kasi Humas Akp H. Suharto dan Kasat Reskrim Iptu Andi Rahmatullah di diruang lobby Pratasara Wirya Mapolres Sinjai.

Orang nomor satu Polri Sinjai itu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dari laporan yang ditindaklanjutinya. Korban kata Kapolres dalam keterangannya mengaku bahwa dirinya menjadi korban pemerasan disertai kekerasan oleh pelaku yang mengaku dari pihak pembiayaan yang hendak menarik paksa kendaraannya.

Pelaku juga kata korban meminta uang kepadanya agar kendaraannya tidak ditarik. Korban pun menyerahkan uang ke pelaku setelah diperas.

“Korban merasa dirugikan atas ulah pelaku sehingga melaporkan ikhwal dialaminya. Unit Reskrim Polres Sinjai langsung menindaklanjutinya dengan mengumpulkan keterangan di tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di jalan Tekukur, Kelurahan Biringere, Kecamantan Sinjai Utara. Disana 2 orang pelaku diamankan bersama barang bukti 2 Unit kendaraan motor turut diamankan,” jelas Kapolres, Kamis (16/5/2024).

Lebih lanjut perwira dua bunga melati di pundaknya ini menjelaskan, tidak sampai disitu, Lagi-lagi Unit Reskrim Polres Sinjai menguber pelaku lainnya. Dan hasilnya 4 orang pelaku berhasil ditangkap saat tengah berada di BTN Tangka Mas Kelurahan Bongki.

“Empat pelaku diamankan di sebuah rumah yang dikontrak di BTN Tangka Mas Kelurahan Bongki. Dari penangkapan pelaku berjumlah enam orang ini turut disita sejumlah barang bukti. Kasus ini juga masih kami dalami,” katanya.

Kapolres membeberkan identutas komplotan pelaku masing-masing berinisial JM (40), ZN (32), MN (29), MK (28), MW (26), AL (20), dari enam yang diamankan 4 orang dari Makassar, 1 orang dari Maros dan 1 orang dari Mamaju Sulawesi Barat.

Menurut keterangan pelaku sambung Kapolres. Katanya ia datang di Kabupaten Sinjai dengan tujuan mencari motor yang bermasalah atau menunggak pembayaran di pembiayaan menggunakan aplikasi hunter. Dimana, pada aplikasi itu dapat memunculkan data kendaraan,.

“Jadi setelah pelaku mendapatkan motor yang bermasalah atau menunggak kemudian pelaku memaksa dengan mengancam korban dengan memintai sejumlah uang agar motor korban tidak ditarik / disita oleh pelaku,” kata Kapolres menirukan keterangan pelaku.

Kendati demikian juga merinci barang bukti yang di ditanya berupa 1 buah senapan angin, 6 unit HP beragam jenis, 6 buah dompet, 1 buah tombak, 1 buah pisau tajam, 4 buah busur, 1 buah buku kwitansi,1 buah box peluru senapan jumlah 141 biji,1 buah tas, 7 lembar uang pecahan Rp100 ribu, 3 lembar uang pecahan Rp.50 rubu, 2 lembar uang pecahan R20 ribu, 4 buah kunci motor, 6 buah kartu tanda pengenal, 2 buah STNK, 17 lembar surat pernyataan yang masih kosong.

Selain itu, juga mengamankan barang bukti tiga unit motor diantaranya 1 unit motor Yamaha Mio Soul GT milik korban, 1 unit motor Honda Beat Street milik pelaku, 1 unit motor Yamaha Fino milik pelaku.

“Mereka 6 orang pelaku ini mengaku selama beraksi di Sinjai sudah melakukan beberapa kali, pelaku mengancam akan menarik motor jenis yamaha Mio M3 milik korban berinisial AF sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada pelaku. Selain itu, pelaku mengancam akan menarik motor jenis Yamaha Mio M3 milik korban (SO), sehingga korban menyerahkan uang sebesar Rp2,5 juta kepada pelaku,” beber Kapolres.

Disebutkan jika masih ada 7 orang korban lainnya yang menyerahkan uang kepada pelaku yang saat ini pihaknya masih mendalaminya dan juga mengembangkan kasus ini.

“Masih ada 7 orang korban lainnya yang menyerahkan uang kepada pelaku, saat ini kami masih mendalaminya dan juga mengembangkan kasus ini. Olehnya itu kami mengimbau warga masyarakat yang jadi korban agar melaporkan kepada pihak Kepolisian,” Kapolres AKBP Fery Nur Abdulah menandaskan. (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like