SINJAI, BB — Mantan Direktur PDAM Sinjai, Suratman, sampai saat ini belum mendapatkan haknya dalam bentuk jasa pengabdian setelah dirinya diberhentikan dengan hormat sebagai direktur PDAM Sinjai.
Untuk itu, Suratman melalui Kantor Hukum Dr.H.Sulthani, S.H.,M.H, bertekad memperjuangkan haknya hingga ke meja hijau, dengan mengajukan gugatan kepada kepada PJ Bupati Sinjai dan Dewan Pengawas PDAM Sinjai.
Kuasa Hukum Suratman Dr. Sulthani, SH, MH, menjelaskan, Suratman, S.E. eks Direktur Perusahaan Air Minum (PDAM) Sinjai, telah menjalani masa jabatan 69 bulan sejak tahun 2014, Kemudian Suratman, S.E. diberhentikan dengan hormat oleh Bupati Sinjai pada tahun 2020.
Sehingga kata Sulthani, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2 Tahun 2007 Jo. Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 28 Tahun 2019, maka Suratman, S.E. berhak mendapatkan uang jasa pengabdian, namun nyatanya sampai saat ini hak itu tak kunjung diberikan.
“Kami telah berusaha melakukan pendekatan agar hak klien kami (Suratman, S.E), dibayarkan oleh Pemkab Sinjai, akan tetapi kurang mendapat respon positif,” ungkap Sulthani, rabu (15/4/2024)
Karenanya, untuk memperjuangkan hak kliennya, maka Ia menggunakan hak hukum mengajukan gugatan kepada PJ Bupati Sinjai dan Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Sinjai.
“Tentu saja upaya hukum ini lebih baik untuk mendapatkan kepastian hukum, sekaligus berharap adanya keadilan bagi klien kami,” ungkap Sulthani.
Untuk saat ini tambah Sulthani, gugatan yang dilayangkan tersebut sementara sedang berproses di Pengadilan Negeri Sinjai, dan minggu depan akan dilakukan Sidang pertama.
“Gugatan Suratman, S.E. terdaftar pada Pengadilan Negeri Sinjai No 4/Pdt.G/2024/PN.Sji, sidang pertama tanggal 27 Mei 2024,” kunci Sulthani mantan Ketua DPRD Sinjai periode 2009-2014. (**)