SINJAI, BB – Dua Lelaki masing-masing bernisial RP (39), dan AR (47), mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Sinjai, setelah keduanya tertangkap terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasi kepolisian Polres Sinjai menyebutkan, penangkapan keduanya dari informasi yang ditindaklanjutinya. Disebutkan bahwa di Jalan Sungai Tangka, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara diduga menjadi tempat transaksi barang haram.
“Untuk mengetahui pasti informasi tersebut kami Satuan Reserse Narkoba Polres Sinjai melakukan penyelidikan. Alhasil. Dari penyelidikan tampak seorang pria disalah satu rumah dengan gelagat mencurigakan sehingga saat mengendarai motor tepatnya di Jalan Sungai Tangka langsung dihentikan. Penggeledahan badan pun dilakukan. Hasilnya ditemukan barang buktinya berupa satu saset plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Sinjai Akp Syaifullah Syan, sabtu (11/5/2024)
Menurut Lelaki menyebutkan identitasnya berinisial RP, dirinya mengakui bahwa barang haram yang disita itu. Adalah barang miliknya yang sebelumnya dikuasai. Dia (RP) juga mengaku bahwa barang haram itu ia beli seharga Rp190 ribu dari seorang lelaki berinisial AR.
“Setelah kami mengintrogasi RP, selanjutnya kami melakukan pengembangan. Dan berhasil pula menangkap AR. Dari tangan AR disita sejumlah barang bukti, selanjutnya warga Jalan Gunung Latimojong, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara dan warga Jalan Amanagappa, Kelurahan Lappa Sinjai itu diamankan untuk kepentingan penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Narkoba.
Perwira tiga balok di pundaknya ini merinci sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari tangan kedua lelaki RP dan AR yakni 1 sachet plastic klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, uang tunai pecahan Rp50 ribu 3 lembar, uang tunai pecahan Rp20 ribu 2 lembar, 1 unit handphone merk Redmi 5 plus warna gold milik RP dan 1 unit handphone merk Realme C3 warna Abu abu milik AR. (*)
Editor : Arjuna Sakti