BONE, BB — Lima pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Bone di Desa Paccing, Kecamatan Awangpone pada Sabtu, (04/05/2024) pukul 23.30 Wita.
Kelima pelaku ialah berinisial R, inisial AS, inisial AW, inisial S dan berinisial D.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) sachet sabu ukuran kecil yang tersimpan dalam plastik klip/bening sisa pakai dan 1 (satu) set bong/alat isap sabu lengkap dengan pirexnya.
Kasat Satres Narkoba, AKP Yusriadi Yusuf mengatakan bahwa pada hari sabtu tanggal 04 Mei 2024 sekira pukul 23.30 wita tim berhasil mengamankan lima pelaku narkotika jenis sabu.
” Pengakuan pelaku kalau sabu dibeli seharga Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan sacara patungan dan atas kejadian tersebut kelima pelaku dan barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna proses penyelidikan lebih lanjut” kata Yusriadi dalam keterangan tertulisnya.
Adapun pasal yang dikenakan ialah Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak. (**)